SAMARINDA, KALTIMTARANOW — Dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendapat perhatian di Posko KKN UINSI Samarinda. Korban mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkan sebanyak tiga kali dan menyebut terduga pelaku merupakan perempuan yang dikenalnya serta memiliki posisi sebagai ketua rayon dalam organisasi kemahasiswaan.
Keterangan korban menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi dalam situasi dan tempat berbeda. Peristiwa pertama disebut berlangsung di sebuah posko ketika korban berada di dalam kamar bersama terduga pelaku.
Saat itu, korban mengaku sedang dalam kondisi kurang baik karena menstruasi, mengalami sakit perut, dan menangis akibat persoalan pribadi. Dalam situasi tersebut, korban menyebut terduga pelaku melakukan sentuhan pada bagian tubuhnya, termasuk area bokong hingga mendekati organ intim.
Korban menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan batas kenyamanan dirinya. Meski disebut dilakukan dengan alasan berupaya menenangkan korban, ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas sentuhan tersebut.
Dugaan kedua disebut terjadi ketika korban tengah memasak pada malam hari. Korban mengaku kembali mendapat perlakuan fisik yang tidak diinginkan pada bagian tubuh sensitif. Ia kemudian berteriak dan menegur terduga pelaku.
Menurut korban, respons yang diterimanya saat itu justru berupa senyuman. Korban juga menyebut terdapat percakapan setelah kejadian yang menurutnya mengandung muatan seksual dan membuat dirinya semakin tidak nyaman.
Sementara itu, dugaan kejadian ketiga berlangsung ketika korban bersama sejumlah peserta lainnya memproduksi konten after movie kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Saat peserta berdiri dalam barisan untuk proses pengambilan gambar, korban mengaku kembali mengalami sentuhan pada bagian bokong. Ia menyebut kejadian tersebut berlangsung ketika terduga pelaku berada di sampingnya.
Korban juga menyampaikan bahwa proses pengambilan gambar pada saat itu menggunakan kamera sehingga dugaan kejadian tersebut disebut memiliki dokumentasi yang dapat diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan klarifikasi.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena melibatkan sesama kader organisasi. Ketua HMI Komisariat Syariah UINSI, Mirna, menilai setiap kader perlu memahami batas personal dan menghormati kenyamanan orang lain, terlepas dari hubungan pertemanan maupun posisi dalam organisasi.
“Hubungan sesama perempuan semestinya menjadi ruang untuk saling menjaga. Karena itu, setiap orang tetap harus memahami batas tubuh dan kenyamanan orang lain agar tidak muncul pengalaman yang justru merugikan atau menyakiti,” ujarnya.
Menurutnya, perilaku yang membuat seseorang merasa terganggu tidak seharusnya dikesampingkan dengan alasan bercanda. Ia mendorong adanya sikap terbuka dari pihak-pihak yang terlibat untuk melihat persoalan tersebut secara serius. Terlebih hal tersebut terjadi saat pelaksanaan KKN.
“Ketika sebuah tindakan sudah membuat seseorang merasa tidak nyaman, persoalannya tidak tepat jika kemudian dianggap sekadar candaan. Perlu ada kesediaan untuk mengevaluasi kejadian dan memberikan klarifikasi secara terbuka,” katanya.
Mirna menambahkan, organisasi juga memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang memungkinkan kader menyampaikan persoalan tanpa merasa tertekan. Namun, proses pendampingan korban menurutnya harus berjalan beriringan dengan mekanisme klarifikasi yang objektif.
“Kader yang merasa menjadi korban tentu perlu mendapatkan tempat untuk menyampaikan apa yang dialaminya dan memperoleh pendampingan. Pada saat yang sama, penanganannya harus tetap berimbang dan mengacu pada fakta serta aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi organisasi untuk memperkuat edukasi mengenai persetujuan, batas personal, serta pencegahan kekerasan seksual.
“Kami ingin lembaga tidak hanya menjadi ruang pengembangan intelektual dan kaderisasi, tetapi juga mampu memberikan rasa aman bagi seluruh anggotanya,” tandasnya. (red)