OPINI, KALTIMTARANOW — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan tentang ijazah.
Justru setelah putusan itu dibacakan, pertanyaan yang lebih besar mulai muncul: siapa yang akan mengambil peran setelah MK menyelesaikan bagian kewenangannya?
Sebab dalam sistem ketatanegaraan, satu putusan lembaga negara tidak selalu menjadi titik akhir. Dalam kasus tertentu, putusan justru dapat membuka pintu bagi institusi lain untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
MK dalam pertimbangannya menyoroti persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan dengan jenjang minimal SLTA atau sederajat.
Mahkamah juga memberikan pembedaan penting antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan.
Namun, harus ditegaskan pula bahwa putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Karena itu, putusan MK tidak tepat apabila ditarik menjadi kesimpulan bahwa Mahkamah telah menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Di titik inilah persoalan bergeser.
Jika MK telah berbicara dalam wilayah kewenangannya, maka pertanyaan berikutnya adalah: lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dari putusan tersebut?, dua nama segera berada dalam sorotan yakni DPR dan KPU.
KPU berada di garis awal persoalan administratif. Lembaga ini merupakan penyelenggara pemilu yang menjalankan tahapan pencalonan, termasuk proses penelitian dan verifikasi persyaratan pasangan calon.
Maka, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden pada saat itu diverifikasi.
Dokumen apa yang digunakan? Bagaimana standar pemeriksaannya? Apa dasar KPU menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti KPU bersalah. Sebaliknya, transparansi justru diperlukan agar publik dapat memahami proses administratif yang pernah dilakukan.
KPU juga harus ditempatkan dalam batas kewenangannya. Lembaga tersebut tidak dapat begitu saja mengambil tindakan politik terhadap Wakil Presiden yang sedang menjabat hanya karena muncul persoalan setelah proses pemilu selesai.
Karena itu, yang perlu ditunggu bukan tindakan politik KPU, melainkan penjelasan administratif dan hukum yang terbuka. Sementara, DPR memiliki ruang yang berbeda.
Sebagai lembaga legislatif, DPR mempunyai fungsi pengawasan dan sejumlah instrumen konstitusional dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan. Namun, setiap penggunaan instrumen tersebut terhadap Presiden maupun Wakil Presiden bukanlah persoalan sederhana.
Ada hukum, ada konstitusi, dan tentu saja ada politik. Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Jika DPR memilih membuka ruang pengawasan, publik tentu akan melihatnya sebagai bentuk penggunaan fungsi kelembagaan. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya: apakah langkah tersebut benar-benar didorong oleh kepentingan konstitusional atau lahir dari kalkulasi politik?
Pertanyaan itu penting karena DPR bukan ruang yang steril dari kepentingan politik.
Ada partai pendukung pemerintah. Ada partai yang berada di luar pemerintahan. Ada kepentingan fraksi. Ada konfigurasi kekuatan di parlemen. Semua itu akan memengaruhi bagaimana sebuah isu diperlakukan.
Karena itu, perhatian publik semestinya tidak hanya diarahkan pada apakah DPR akan bergerak, tetapi juga siapa yang mendorong DPR bergerak dan siapa yang memilih tidak bergerak. Di sinilah isu ijazah Gibran berubah menjadi cermin politik.
Sikap setiap fraksi dapat menjadi petunjuk mengenai bagaimana mereka membaca persoalan tersebut. Apakah sebagai masalah administrasi pemilu? Persoalan hukum? Persoalan pengawasan terhadap pemerintah? Atau justru sebagai momentum politik?
Begitu pula dengan KPU, jika KPU memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika pencalonan, ruang spekulasi publik dapat dipersempit. Sebaliknya, jika penjelasan tidak memadai, ruang kosong tersebut akan mudah diisi oleh berbagai tafsir politik. Di sinilah institusi negara diuji.
Sebab ketika sebuah persoalan hukum telah menjadi konsumsi publik, diam bukan selalu berarti netral. Dalam politik, diam juga dapat dibaca sebagai sikap.
Namun demikian, transparansi tidak boleh berubah menjadi tekanan politik untuk memaksakan kesimpulan tertentu.
DPR harus bekerja berdasarkan konstitusi dan kewenangannya. KPU harus bekerja berdasarkan hukum pemilu dan administrasi penyelenggaraan pemilu. Sedangkan publik berhak mengawasi keduanya.
Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak disederhanakan menjadi pertanyaan apakah Gibran memiliki ijazah atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap persyaratan jabatan publik diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan MK telah membuka ruang pertanyaan tersebut.
Kini, pekerjaan berikutnya berada pada institusi yang memang memiliki kewenangan masing-masing.
KPU perlu menjelaskan proses administratif yang pernah dilakukan. DPR perlu menunjukkan apakah fungsi pengawasan akan digunakan dan, jika digunakan, apa dasar konstitusionalnya.
Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu melihat siapa yang konsisten memperjuangkan transparansi dan siapa yang hanya menjadikan isu ini sebagai kendaraan politik.
Sebab dalam politik ketatanegaraan, aktor yang paling penting tidak selalu mereka yang paling banyak berbicara.
Terkadang justru dari siapa yang bergerak, siapa yang diam, dan kapan mereka memilih bergerak, publik dapat membaca arah politik yang sedang berlangsung.
Maka, setelah MK berbicara, pertanyaan berikutnya menjadi semakin relevan, siapa sebenarnya yang sedang bekerja?
Apakah lembaga negara sedang menjalankan kewenangannya, ataukah kekuatan politik sedang memanfaatkan sebuah persoalan hukum untuk kepentingan yang lebih besar?
Jawabannya akan terlihat bukan dari pernyataan politik, melainkan dari tindakan DPR, penjelasan KPU, dan keberanian kedua institusi tersebut menjalankan kewenangannya secara transparan.
Penulis: Muhammad Izzatullah
Mahasiswa S2 Universitas Ngudi Waluyo Semarang
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Kaltimtaranow