SAMARINDA — Munculnya dorongan penggunaan hak angket dalam aksi massa 214 mendapat tanggapan dari kalangan legislatif di Kalimantan Timur. Penasihat Fraksi PAN–NasDem DPRD Kaltim, , menilai bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian sah dari kewenangan lembaga legislatif.
Menurutnya, hak angket tidak perlu dipandang sebagai langkah yang kontroversial. Justru, instrumen tersebut merupakan salah satu bentuk penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Hak angket itu memang melekat pada anggota dewan. Tidak perlu dipersepsikan negatif, karena tujuannya untuk memperjelas arah kebijakan ke depan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pertemuan antara unsur pimpinan DPRD Kalimantan Timur dengan perwakilan massa aksi pada Selasa (21/4/2026).
Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa tujuh fraksi di DPRD akan mengoordinasikan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan penggunaan hak angket.
Darlis menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan DPRD sebagai representasi lembaga. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah tersebut apabila telah menjadi keputusan bersama.
“Kalau memang sudah menjadi keputusan pimpinan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, tentu saya patuh dan mendukung,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sikap resmi Fraksi PAN–NasDem belum dapat ditentukan secara individual. Keputusan tersebut, lanjutnya, akan dibahas melalui mekanisme internal fraksi bersama ketua fraksi dan anggota lainnya.
Ia pun mengaku belum memperoleh informasi detail terkait jadwal pembahasan lanjutan di tingkat antarfraksi. Menurutnya, proses tersebut kemungkinan masih berada pada tahap koordinasi di level pimpinan DPRD.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua Fraksi. Kemungkinan pembahasannya masih di tingkat pimpinan,” tandasnya.
Darlis berharap, setiap langkah yang diambil DPRD tetap berorientasi pada kepentingan publik serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)