MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

JAKARTA, KALTIMTARANOW — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status Jakarta hingga kini masih sebagai ibu kota negara.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan langsung amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026) dikutip dari SINDONews.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di hadapan persidangan.

Perkara bernomor 71/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Zulkifli yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pemohon beranggapan kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan pemerintahan.

Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan perpindahan ibu kota negara belum efektif sebelum adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan dari Jakarta ke Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

Ia juga menegaskan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemohon berpendapat bahwa Keputusan Presiden menjadi syarat utama perpindahan status ibu kota negara.

Di sisi lain, UU DKJ yang terbit pada 2024 telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif, sementara Keputusan Presiden terkait pemindahan ke IKN hingga kini belum diterbitkan. (*)

You might also like
Lobi ke Kemenkes Berbuah Dukungan Rp150 Miliar, Fasilitas Kesehatan Berau Bakal Diperkuat

Lobi ke Kemenkes Berbuah Dukungan Rp150 Miliar, Fasilitas Kesehatan Berau Bakal Diperkuat

Kawasan Pariwisata Berau Jadi Perhatian, Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Bantuan Peralatan Sampah

Kawasan Pariwisata Berau Jadi Perhatian, Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Bantuan Peralatan Sampah

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Karhutla Mengintai, Menhut Pastikan Habitat Orangutan di Berau Tetap Terjaga

Karhutla Mengintai, Menhut Pastikan Habitat Orangutan di Berau Tetap Terjaga

Rudy Mas’ud: Masa Depan Kaltim Ditentukan Kualitas SDM, Pendidikan Gratis Jadi Prioritas Pemprov

Rudy Mas’ud: Masa Depan Kaltim Ditentukan Kualitas SDM, Pendidikan Gratis Jadi Prioritas Pemprov

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Recent
Breaking News!!! 6 dari 7 Fraksi Sepakat Pembentukan Pansus Hak Angket, Paripurna menjadi Penentu
Breaking News!!! 6 dari 7 Fraksi Sepakat Pembentukan Pansus Hak Angket, Paripurna menjadi Penentu
Arogansi Aparat Disorot, PMII Unmul Kecam Tindakan Represif dan Angkat Isu Ketimpangan di Kaltim
Arogansi Aparat Disorot, PMII Unmul Kecam Tindakan Represif dan Angkat Isu Ketimpangan di Kaltim
Dari Disertasi Terbaik ke Ruang Skripsi Hukum, Dr. Jamhari Gaungkan Demokrasi Berkeadilan
Dari Disertasi Terbaik ke Ruang Skripsi Hukum, Dr. Jamhari Gaungkan Demokrasi Berkeadilan
Intimidatif Kerja Jurnalistik di Aksi 21 April, Koalisi Pers Kaltim Suarakan Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
Intimidatif Kerja Jurnalistik di Aksi 21 April, Koalisi Pers Kaltim Suarakan Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Fungsi Pengawasan
Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Fungsi Pengawasan
Dari Forum Mahasiswa, Muara Badak Dorong Gagasan Bersama Jadi Gerakan Nyata

Dari Forum Mahasiswa, Muara Badak Dorong Gagasan Bersama Jadi Gerakan Nyata

KUTAI KARTANEGARA, KALTIMTARANOW — Sekelompok mahasiswa asal Muara Badak, Kutai Kartanegara, membuka ruang komunikasi lintas kampus dan organisasi untuk membicarakan peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Ruang temu tersebut dikemas melalui kegiatan “Ngobrol Ide dan Silaturahmi Mahasiswa se-Muara Badak” yang berlangsung pada 14 September 2026. Forum ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperluas jejaring sekaligus […]

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim