MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

JAKARTA, KALTIMTARANOW — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status Jakarta hingga kini masih sebagai ibu kota negara.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan langsung amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026) dikutip dari SINDONews.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di hadapan persidangan.

Perkara bernomor 71/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Zulkifli yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pemohon beranggapan kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan pemerintahan.

Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan perpindahan ibu kota negara belum efektif sebelum adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan dari Jakarta ke Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

Ia juga menegaskan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemohon berpendapat bahwa Keputusan Presiden menjadi syarat utama perpindahan status ibu kota negara.

Di sisi lain, UU DKJ yang terbit pada 2024 telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif, sementara Keputusan Presiden terkait pemindahan ke IKN hingga kini belum diterbitkan. (*)

You might also like
Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026

Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026

HMI Badko Dorong Integrasi Kebijakan dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan dalam Seminar Pembangunan Kaltim 2026

HMI Badko Dorong Integrasi Kebijakan dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan dalam Seminar Pembangunan Kaltim 2026

Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

Dugaan KKN Gubernur Kaltim Mengemuka, PDB Nilai Ancam Kualitas Demokrasi

Dugaan KKN Gubernur Kaltim Mengemuka, PDB Nilai Ancam Kualitas Demokrasi