Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

SAMARINDA, KALTIMTARANOW — Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik mengenai legalitas lembaga tersebut, sejumlah anggota tim ahli dikabarkan memilih mundur dari struktur organisasi yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie membenarkan adanya pengunduran diri dari beberapa anggota tim. Menurutnya, jumlah anggota yang tidak lagi aktif bahkan mencapai hampir seperempat dari total personel.

“Kalau tidak salah yang mundur itu ada hampir 8 atau 10 orang. Ada juga yang sampai hari ini sudah tidak aktif,” ujarnya kepada awak media dikutip dari Sapos.co.id.

Dari informasi yang beredar, total anggota TAGUPP tercatat sebanyak 47 orang. Bidang Informasi, Komunikasi, Hukum, dan Komunikasi Publik disebut menjadi sektor yang paling banyak kehilangan personel.

Salah satu nama yang dipastikan mundur ialah Prof Supriasa yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi. Irianto menjelaskan, keputusan tersebut dipicu faktor domisili di luar daerah serta kesibukan profesi sebagai konsultan hukum.

“Beliau merasa berada di luar daerah dan cukup sibuk. Selain itu beliau juga konsultan hukum, sehingga memilih mengundurkan diri dan sudah menyampaikan langsung kepada Gubernur,” terang mantan Gubernur Kalimantan Utara itu.

Menyikapi berkurangnya anggota, TAGUPP berencana melakukan penyesuaian administratif melalui pembaruan SK Gubernur. Langkah itu dinilai penting agar struktur organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Irianto menegaskan, meski sejumlah anggota hengkang, aktivitas dan fungsi TAGUPP tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga membantah anggapan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan dengan tudingan cacat hukum terhadap lembaga itu.

“Kalau ada yang menyebut tidak sah atau cacat hukum, yang berwenang menentukan itu adalah pengadilan. Nanti SK-nya akan diperbarui sesuai aturan,” tegasnya. (*)

You might also like
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Samarinda, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Samarinda, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

19 Tim Alumni Turun ke Lapangan, MAN Generation Cup 2026 Jadi Simbol Reuni Besar Keluarga MAN Berau

19 Tim Alumni Turun ke Lapangan, MAN Generation Cup 2026 Jadi Simbol Reuni Besar Keluarga MAN Berau

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Ketua KNPI Samarinda Ajak Publik Menilai Terowongan dari Dampak Nyata, Bukan Polemik yang Berkembang

Ketua KNPI Samarinda Ajak Publik Menilai Terowongan dari Dampak Nyata, Bukan Polemik yang Berkembang