
SAMARINDA – Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, yang diduga dilakukan oleh seorang pengajar keagamaan sekaligus tenaga pendidik.
Kasus ini menjadi ironi besar ketika ruang pendidikan dan lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap kelompok rentan.
Kasus tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu bentuk kekerasan tertinggi di Indonesia.
Anak perempuan dan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang paling rentan karena keterbatasan akses perlindungan, hambatan komunikasi, hingga minimnya sistem pengawasan yang inklusif.
Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara menilai bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya di lingkungan pendidikan.
Situasi ini semakin memprihatinkan ketika pelaku berasal dari pihak yang memiliki posisi kepercayaan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Bidang Kajian dan Advokasi Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara, Adia Lestari.
Dirinya menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa.
“Kasus ini menunjukkan bahwa ruang yang selama ini dianggap aman bagi anak ternyata belum sepenuhnya memberikan perlindungan,” ungkapnya, Selasa (12/5/2026).
Ditambahkannya bahwa jetika tenaga pendidik diduga menjadi pelaku, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu. Namun, bagaimana lembaga yang menaunginya.
“Kita bukan hanya menanyakan kepada individu terduga pelaku, tapi juga lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa negara dan institusi pendidikan tidak boleh hanya hadir setelah kasus mencuat ke publik. Perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada slogan.
“Harus ada langkah konkret berupa pengawasan, edukasi, mekanisme pelaporan yang aman, serta keberpihakan penuh terhadap korban. Jangan sampai korban terus bertambah karena kelalaian sistem,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Kohati Badko HMI Kaltim-Kaltara menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pihaknya pun menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap kehidupan korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan di tengah masyarakat.
“Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak adalah bukti bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan masih lemah. Negara dan institusi pendidikan harus bertanggung jawab menghadirkan ruang aman bagi setiap anak,” tandasnya. (*)