Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

JAKARTA, KALTIMTARANOW – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penghentian atau pelarangan pemutaran film seharusnya melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai menyusul polemik pembubaran kegiatan nobar film dokumenter karya jurnalis dan sineas Dandhy Laksono di sejumlah daerah. Aksi pelarangan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Pigai mengatakan negara tetap harus menjamin kebebasan berekspresi selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelarangan pemutaran atau nobar film harus melalui putusan pengadilan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menekankan bahwa tindakan penghentian kegiatan tanpa prosedur hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait perlindungan hak sipil masyarakat. Karena itu, aparat maupun pihak tertentu diminta tidak bertindak di luar mekanisme hukum.

Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh tindakan pembatasan terhadap karya, diskusi, maupun ruang berekspresi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polemik film Pesta Babi sendiri mencuat setelah sejumlah agenda pemutaran dan diskusi dilaporkan mendapat penolakan hingga pembubaran di beberapa wilayah. Situasi itu memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dan kewenangan pelarangan kegiatan publik.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai ruang diskusi dan pemutaran karya dokumenter seharusnya tetap dijaga selama tidak melanggar hukum. Di sisi lain, ada pihak yang menganggap isi film tersebut sensitif dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Pigai berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pendekatan hukum dan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap sebuah karya atau forum diskusi publik.

“Kalau ada keberatan terhadap sebuah karya, maka mekanisme penyelesaiannya juga harus sesuai aturan hukum,” katanya. (*)

You might also like
Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026

Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026

HMI Badko Dorong Integrasi Kebijakan dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan dalam Seminar Pembangunan Kaltim 2026

HMI Badko Dorong Integrasi Kebijakan dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan dalam Seminar Pembangunan Kaltim 2026

Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

Dugaan KKN Gubernur Kaltim Mengemuka, PDB Nilai Ancam Kualitas Demokrasi

Dugaan KKN Gubernur Kaltim Mengemuka, PDB Nilai Ancam Kualitas Demokrasi