JAKARTA, KALTIMTARANOW – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penghentian atau pelarangan pemutaran film seharusnya melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Pigai menyusul polemik pembubaran kegiatan nobar film dokumenter karya jurnalis dan sineas Dandhy Laksono di sejumlah daerah. Aksi pelarangan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Pigai mengatakan negara tetap harus menjamin kebebasan berekspresi selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelarangan pemutaran atau nobar film harus melalui putusan pengadilan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menekankan bahwa tindakan penghentian kegiatan tanpa prosedur hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait perlindungan hak sipil masyarakat. Karena itu, aparat maupun pihak tertentu diminta tidak bertindak di luar mekanisme hukum.
Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh tindakan pembatasan terhadap karya, diskusi, maupun ruang berekspresi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polemik film Pesta Babi sendiri mencuat setelah sejumlah agenda pemutaran dan diskusi dilaporkan mendapat penolakan hingga pembubaran di beberapa wilayah. Situasi itu memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dan kewenangan pelarangan kegiatan publik.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai ruang diskusi dan pemutaran karya dokumenter seharusnya tetap dijaga selama tidak melanggar hukum. Di sisi lain, ada pihak yang menganggap isi film tersebut sensitif dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Pigai berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pendekatan hukum dan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap sebuah karya atau forum diskusi publik.
“Kalau ada keberatan terhadap sebuah karya, maka mekanisme penyelesaiannya juga harus sesuai aturan hukum,” katanya. (*)