Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

JAKARTA, KALTIMTARANOW — Perjalanan Nadiem Anwar Makarim dari figur utama industri teknologi ke kursi terdakwa kasus korupsi berakhir dengan putusan berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, hukuman pengganti berupa pidana tambahan selama 5 tahun dapat diberlakukan.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.l dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa. Perkara tersebut berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menjadi bagian dari agenda digitalisasi sekolah.

Hakim menilai tindakan terdakwa memiliki dampak terhadap upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan melalui rangkaian proses yang dianggap sistematis.

“Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan faktor yang meringankan. Salah satunya karena Nadiem belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.

Vonis terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim. Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut.

Menurutnya, unsur dakwaan jaksa belum terbukti secara meyakinkan sehingga Nadiem seharusnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Perbedaan pandangan dalam majelis ini menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan sidang kasus pengadaan Chromebook tersebut.

Putusan 10 tahun penjara yang diterima Nadiem lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti yang mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, jaksa turut mempersoalkan nilai kekayaan tertentu yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.

Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat dengan latar belakang pendiri perusahaan teknologi besar.

Selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem dikenal membawa agenda transformasi digital pendidikan. Namun, program tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang akhirnya menghasilkan putusan pidana.

Melalui vonis ini, perkara tersebut memasuki fase lanjutan, termasuk kemungkinan langkah hukum berikutnya dari pihak terdakwa maupun penuntut umum. (red)

You might also like
Dugaan Pelecehan Saat Pelaksanaan KKN UINSI Samarinda, HMI Syariah Angkat Bicara

Dugaan Pelecehan Saat Pelaksanaan KKN UINSI Samarinda, HMI Syariah Angkat Bicara

Pasca Putusan MK, Perjuangan Politik Perempuan Belum Usai

Pasca Putusan MK, Perjuangan Politik Perempuan Belum Usai

Pelantikan Rocky Gerung Langkah Tepat Untuk Perbaikan Indonesia Dari Dalam

Pelantikan Rocky Gerung Langkah Tepat Untuk Perbaikan Indonesia Dari Dalam

Amankan Tiket Final, Quattrick Mitchell Baker Warnai Pesta Gol

Amankan Tiket Final, Quattrick Mitchell Baker Warnai Pesta Gol

Dari Tarakan, Rija Aulia Bawa Semangat Bahasa hingga Jadi Ibu Lurah Nasional

Dari Tarakan, Rija Aulia Bawa Semangat Bahasa hingga Jadi Ibu Lurah Nasional

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Recent
Breaking News!!! 6 dari 7 Fraksi Sepakat Pembentukan Pansus Hak Angket, Paripurna menjadi Penentu
Breaking News!!! 6 dari 7 Fraksi Sepakat Pembentukan Pansus Hak Angket, Paripurna menjadi Penentu
Arogansi Aparat Disorot, PMII Unmul Kecam Tindakan Represif dan Angkat Isu Ketimpangan di Kaltim
Arogansi Aparat Disorot, PMII Unmul Kecam Tindakan Represif dan Angkat Isu Ketimpangan di Kaltim
Dari Disertasi Terbaik ke Ruang Skripsi Hukum, Dr. Jamhari Gaungkan Demokrasi Berkeadilan
Dari Disertasi Terbaik ke Ruang Skripsi Hukum, Dr. Jamhari Gaungkan Demokrasi Berkeadilan
Intimidatif Kerja Jurnalistik di Aksi 21 April, Koalisi Pers Kaltim Suarakan Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
Intimidatif Kerja Jurnalistik di Aksi 21 April, Koalisi Pers Kaltim Suarakan Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Fungsi Pengawasan
Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Fungsi Pengawasan
Dari Forum Mahasiswa, Muara Badak Dorong Gagasan Bersama Jadi Gerakan Nyata

Dari Forum Mahasiswa, Muara Badak Dorong Gagasan Bersama Jadi Gerakan Nyata

KUTAI KARTANEGARA, KALTIMTARANOW — Sekelompok mahasiswa asal Muara Badak, Kutai Kartanegara, membuka ruang komunikasi lintas kampus dan organisasi untuk membicarakan peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Ruang temu tersebut dikemas melalui kegiatan “Ngobrol Ide dan Silaturahmi Mahasiswa se-Muara Badak” yang berlangsung pada 14 September 2026. Forum ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperluas jejaring sekaligus […]

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim