Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

JAKARTA, KALTIMTARANOW — Perjalanan Nadiem Anwar Makarim dari figur utama industri teknologi ke kursi terdakwa kasus korupsi berakhir dengan putusan berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, hukuman pengganti berupa pidana tambahan selama 5 tahun dapat diberlakukan.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.l dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa. Perkara tersebut berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menjadi bagian dari agenda digitalisasi sekolah.

Hakim menilai tindakan terdakwa memiliki dampak terhadap upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan melalui rangkaian proses yang dianggap sistematis.

“Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan faktor yang meringankan. Salah satunya karena Nadiem belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.

Vonis terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim. Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut.

Menurutnya, unsur dakwaan jaksa belum terbukti secara meyakinkan sehingga Nadiem seharusnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Perbedaan pandangan dalam majelis ini menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan sidang kasus pengadaan Chromebook tersebut.

Putusan 10 tahun penjara yang diterima Nadiem lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti yang mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, jaksa turut mempersoalkan nilai kekayaan tertentu yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.

Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat dengan latar belakang pendiri perusahaan teknologi besar.

Selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem dikenal membawa agenda transformasi digital pendidikan. Namun, program tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang akhirnya menghasilkan putusan pidana.

Melalui vonis ini, perkara tersebut memasuki fase lanjutan, termasuk kemungkinan langkah hukum berikutnya dari pihak terdakwa maupun penuntut umum. (red)

You might also like
Pemusnahan 10 Kg Sabu Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Berau, Polisi Ungkap Perjalanan Kasusnya

Pemusnahan 10 Kg Sabu Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Berau, Polisi Ungkap Perjalanan Kasusnya

Perdagangan Manusia Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender: Analisis Feminis Terhadap Eksploitasi Perempuan

Perdagangan Manusia Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender: Analisis Feminis Terhadap Eksploitasi Perempuan

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

ABPEDNAS Konsolidasikan Kekuatan BPD Nasional, Keanggotaan Tembus 100 Ribu Orang pada Momentum Hari Lahir Pancasila

ABPEDNAS Konsolidasikan Kekuatan BPD Nasional, Keanggotaan Tembus 100 Ribu Orang pada Momentum Hari Lahir Pancasila

Kohati Berau Tegaskan Tidak Ada Ruang Kekerasan dan Pelecehan terhadap Perempuan dan Anak

Kohati Berau Tegaskan Tidak Ada Ruang Kekerasan dan Pelecehan terhadap Perempuan dan Anak