Perdagangan Manusia Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender: Analisis Feminis Terhadap Eksploitasi Perempuan

Perdagangan Manusia Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender: Analisis Feminis Terhadap Eksploitasi Perempuan

OPINI, KALTIMTARANOW – Perdagangan manusia adalah bagian dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk paksaan, penculikan, penipuan atau tipu daya lainnya.

Terdapat dua tujuan utama dari perdagangan manusia pertama, eksploitasi seksual dan kedua, kerja paksa. Yang perlu di catat bahwa perdagangan seks tidak sama dengan prostitusi. Prostitusi hanya satu dari jenis pekerjaan dalam perdagangan perempuan. Meskipun korban perdagangan perempuan dapat berusia berapa pun, termasuk ibu-ibu dan gadis remaja, meskipun banyak negara telah melarang perdagangan perempuan, hal ini masih sering terjadi pada skala global.

Perdagangan manusia yang cenderung mengorbankan perempuan sebenarnya merupakan satu bagian kecil dari kekerasan terhadap perempuan yang berakar pada ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender merupakan sebuah model jawaban terhadap pertanyaan tentang kerentanan kaum perempuan menjadi korban perdagangan manusia.

Konsepsi gender yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih inferior dalam masyarakat membuat mereka lebih mudah dimanipulasi, diinstrumentalisasi, dan dieksploitasi untuk tujuan-tujuan tertentu. Di balik kerentanan kaum perempuan menjadi korban perdagangan manusia sebetulnya terdapat sebuah cara pandang atau kerangka berpikir yang menempatkan mereka pada posisi inferior, dan karenanya dianggap layak untuk dieksploitasi dan diinstrumentalisasi.

Bahaya terjauh dari ketidakadilan gender, yakni obyektivisasi terhadap diri kaum perempuan, mendapat salah satu justifikasinya dalam diri kaum perempuan korban perdagangan manusia.

Perdagangan manusia terjadi di seluruh dunia, termasuk di semua negara dan wilayah di dunia. Perdagangan manusia juga tetap menjadi masalah di Uni Eropa. Terdapat 9.678 korban perdagangan manusia yang dilaporkan secara resmi di Uni Eropa antara tahun pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari 6.100 perempuan dan anak perempuan dilaporkan diperdagangkan untuk eksploitasi seksual.

Sebagaimana telah disebutkan dalam bagian pendahuluan, pertanyaan tentang kerentanan kaum perempuan menjadi korban perdagangan manusia akan coba dijawab dengan menempatkan masalah perdagangan manusia itu dalam konteks kekerasan terhadap perempuan.

Dengan kesadaran bahwa perdagangan perempuan merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan, menganalisis masalah perdagangan perempuan sebagai kekerasan berbasis gender merupakan sesuatu yang mungkin.

Pada galibnya, menempatkan dan menganalisis masalah perdagangan manusia dalam konteks kekerasan terhadap perempuan berarti menyingkapkan ketidakadilan gender yang sebetulnya merupakan hal di balik kerentanan perempuan terhadap bahaya perdagangan manusia, layaknya masalah kekerasan terhadap perempuan pada umumnya.

Perdagangan manusia merupakan bahaya yang signifikan di seluruh Uni Eropa. Setiap tahun, para pelaku perdagangan manusia mengancam ribuan individu di seluruh Uni Eropa, terutama perempuan dan anak-anak.

Para pelaku perdagangan manusia memanfaatkan ketidaksetaraan sosial dan kerentanan ekonomi/sosial masyarakat. bagaimana analisis feminis tentang perdagangan manusia dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Uni Eropa pada tahun 2024?

Mary Wollstonecraft (Turner, 2012), yang merupakan perintis gerakan feminisme Inggris dalam karya “A Vindication of the Rights of Woman”, mengemukakan bahwa kaum wanita, khususnya dari kalangan menengah, merupakan kelas tertindas yang harus bangkit dari belenggu rumah tangga.

Dalam masyarakat patriarki, perempuan dimasukkan ke dalam kubu rumah yang terbatas pada lingkungan serta kehidupan di rumah. Sedangkan laki-laki menguasai kubu umum, yang merupakan lingkungan dan kehidupan di luar rumah.

Perempuan sering kali berada dalam situasi keterikatan. Ketidakmerdekaan perempuan sebagai manusia dalam penentuan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sendiri.

Situasi ketidakadilan bukan sesuatu yang alamiah bagi manusia sebagaimana sebelumnya diyakini oleh banyak budaya di belahan dunia.

Dalam definisinya tentang feminisme, Joan Wolski Conn menandaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan berlangsung di dalam situasi dominasi budaya yang dikendalikan oleh arti dan tindakan kaum lelaki demi kepentingan kaum laki-laki itu sendiri.

Akar penindasan terhadap perempuan adalah sebuah kebudayaan di mana laki-laki berperan sebagai kekuatan dominan. Jadi, akar penindasan itu adalah kebudayaan, artinya sebuah konstruksi sosial yang artifisial dan bukannya suatu bawaan atau determinasi biologis yang natural.

Sebagai konstruksi sosial, budaya dominan itu berakar pada stereotipe gender, yakni pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok menurut kategori gender. Gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosio-kultural.

Gender berakar pada pandangan yang dikonstruksi secara sosial dan turut menentukan peran yang harus dijalankan oleh kedua jenis kelamin itu dalam masyarakat. Gender terus-menerus disosialisasikan, sehingga lama-kelamaan perbedaan gender dianggap sebagai perbedaan biologis.

Berseberangan dengan gender, ada konsep tentang seks, yakni sifat atau ciri yang melekat pada laki-laki dan perempuan karena perbedaan jenis kelamin keduanya. Jadi, kalau gender adalah konstruksi sosio-kultural, seks adalah bawaan alamiah, determinasi biologis. Kalau gender bersifat artifisial, seks bersifat natural.

Perdagangan manusia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Direktif 2011/36/EU adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, kejahatan terhadap individu yang bertujuan untuk eksploitasi terhadap individu tersebut. Perdagangan manusia tidak memerlukan penyeberangan perbatasan dan dapat memiliki banyak tujuan.

Pada tahun 2024, korban perdagangan manusia sebanyak 9.678 yang terdaftar pada Uni Eropa. Dibandingkan dengan 2023, menurun sekitar 8%. Jumlah orang yang dicurigai melakukan kejahatan perdagangan manusia menurun sebesar 6 persen pada tahun 2024, 7.966, dibandingkan dengan 2024, sekitar 8.471, dari mereka yang datanya tersedia. Jumlah orang yang telah dihukum karena kejahatan perdagangan manusia meningkat sebesar 13% di Uni Eropa pada periode waktu yang sama dari 2309 menjadi 2599.

Peningkatan ini terjadi di 15 dari 26 negara anggota yang memberikan informasi untuk kedua tahun tersebut.
Pada tahun 2024, sekitar 63% dari semua korban perdagangan manusia yang terdaftar di Uni Eropa adalah perempuan atau anak perempuan.

Jumlah perempuan dan anak perempuan menurun dari 64% dari semua korban yang terdaftar pada tahun 2023. Jumlah pelaku perdagangan manusia perempuan jauh lebih sedikit daripada pelaku perdagangan manusia laki-laki.

Pada tahun 2024, 24% dari tersangka pelaku perdagangan manusia adalah perempuan, yang merupakan persentase yang sama seperti pada tahun 2023, dan 21% dari pelaku perdagangan manusia yang dihukum pada tahun 2024 adalah perempuan, dibandingkan dengan 23% pada tahun 2023.

Perdagangan manusia berbasis gender dalam kaitannya dengan eksploitasi perempuan di Uni Eropa pada tahun 2024.

Memberikan bukti untuk mendukung klaim bahwa perdagangan manusia tidak sekadar aktivitas kriminal, melainkan mewakili hubungan kekuasaan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan yang dipengaruhi oleh masyarakat yang didominasi laki-laki.

Dengan mengambil pendekatan ini, tulisan ini menyajikan analisis yang jauh lebih kritis tentang isu-isu yang terkait dengan perdagangan manusia, karena memberikan pemeriksaan tentang penyebab perdagangan manusia serta gejala-gejala perdagangan manusia.

Untuk memperoleh keunggulannya dari kerangka feminisnya. Penulis menghubungkan konsep-konsep dari Mary Wollstonecraft dan Joan Wolski-Conn untuk menunjukkan bagaimana perempuan, karena posisi mereka yang lebih rendah dalam hierarki sosial, lebih rentan terhadap eksploitasi.

Dengan kata lain, perdagangan manusia dapat dianggap sebagai akibat dari konstruksi sosial yang membuat perempuan tampak lebih rendah, bukan sebagai kondisi yang terjadi secara alami.

Data yang didapatkan dari Uni Eropa, selain mendukung argumen tersebut, juga memperkuat argumen tersebut. Seperti yang dilaporkan dalam dokumen tersebut, total 9.678 individu diidentifikasi sebagai korban perdagangan manusia di Uni Eropa pada tahun 2024, dengan sekitar 63% di antaranya adalah perempuan atau anak perempuan.

Oleh karena itu, perempuan/anak perempuan merupakan populasi yang paling terdampak oleh kekerasan berbasis gender berdasarkan data ini. Selain itu, perbedaan jumlah tersangka dan individu yang dihukum (laki-laki versus perempuan) membuktikan dominasi laki-laki atas perempuan.

Alasan di balik perdagangan manusia, dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Pertama, kesenjangan gender berarti bahwa perempuan berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. Kedua, komponen ekonomi (kemiskinan, pengangguran, ketergantungan finansial) memberikan kesempatan kepada korban perdagangan manusia untuk mudah tergoda oleh penipu yang menawarkan peluang kerja atau iklan palsu, dengan syarat-syarat khusus dengan harapan mereka akan mendapatkan kehidupan yang baik.

Ketiga, penegakan hukum yang lemah, kurangnya pengawasan lintas batas, dan keberadaan kelompok kejahatan terorganisir juga menciptakan banyak peluang terjadinya perdagangan manusia.

Dengan demikian, dalam situasi di mana ketiga fenomena yang saling terkait ini bersinggungan, akan terjadi situasi di mana salah satu pihak dieksploitasi.

Dampak dari viktimisasi sangat traumatis dan menghancurkan dalam tiga bidang: fisik, mental, dan kesejahteraan sosial. Sebagian besar korban akan mengalami beberapa jenis kekerasan atau peristiwa traumatis, keadaan ketakutan yang berkepanjangan, atau kehilangan rasa aman normal dan dapat mengembangkan masalah kesehatan mental (depresi dan/atau kecemasan).

Korban juga sering kali kehilangan hak atas kebebasan dan akses terhadap sumber daya vital seperti pendidikan, pekerjaan, dan hidup bermartabat sebagai akibat dari menjadi korban kerja paksa dan/atau kerja seksual. Selain itu, korban akan mengalami stigma sosial dalam jangka panjang, yang akan menghambat pemulihan mereka dari viktimisasi.

Pada tahun 2024, fenomena perdagangan manusia merupakan contoh eksploitasi perempuan bukan sebagai tindak pidana, melainkan sebagai kekerasan berbasis gender yang timbul dari ketidakadilan sosial dan sistem budaya patriarki.

Fakta bahwa sebagian besar korban perdagangan manusia adalah perempuan (yaitu, perempuan dan anak perempuan) terus menjadi faktor penentu dalam banyak proses perdagangan manusia melalui kerentanan gender.

Perspektif feminis menekankan realitas bahwa perempuan secara sosial berada di bawah struktur masyarakat yang lebih luas dan lebih rentan terhadap manipulasi, eksploitasi, atau pelecehan.

Untuk memberantas perdagangan manusia, upaya harus dilakukan untuk mengatasi akar penyebab perdagangan manusia (ketidaksetaraan berbasis gender, kemiskinan, ketergantungan ekonomi, dan perlindungan hukum yang tidak memadai), serta untuk memperbaiki undang-undang yang mengatur perdagangan manusia.

You might also like
Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

ABPEDNAS Konsolidasikan Kekuatan BPD Nasional, Keanggotaan Tembus 100 Ribu Orang pada Momentum Hari Lahir Pancasila

ABPEDNAS Konsolidasikan Kekuatan BPD Nasional, Keanggotaan Tembus 100 Ribu Orang pada Momentum Hari Lahir Pancasila

Kecelakaan Kereta Di Stasiun Bekasi Timur, Dua Orang Tewas

Kecelakaan Kereta Di Stasiun Bekasi Timur, Dua Orang Tewas

Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Masih Berlangsung

Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Masih Berlangsung