OPINI, KALTIMTARANOW – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait norma keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif kembali menyulut gelombang perdebatan yang membakar panggung politik nasional.
Di satu sisi, keputusan ini dielu-elukan oleh sebagian pihak sebagai langkah progresif untuk meluruskan tafsir konstitusi dan mendorong profesionalisme politik yang melampaui sekat-sekat preferensi gender.
Namun di sisi lain, bagi gerakan kesetaraan dan pejuang demokrasi inklusif, ketukan palu hakim konstitusi tersebut memancarkan aroma kemunduran yang sangat menyengat.
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk degradasi politik afirmasi secara nyata, sebuah pengkerdilan atas ruang aman politik perempuan yang ironisnya dibungkus rapi dengan narasi manis kebebasan internal partai politik dan idealisme meritokrasi yang naif.
Politik afirmasi atau affirmative action pada hakikatnya dirancang bukan sebagai bentuk belas kasihan atau hadiah gratis dari negara kepada kaum perempuan.
Kebijakan ini lahir sebagai koreksi historis yang mendesak atas bentuk-bentuk diskriminasi struktural yang selama berabad-abad telah mengasingkan perempuan ke pinggiran panggung kekuasaan.
Mengharapkan terciptanya persaingan yang murni adil antara laki-laki dan perempuan di dalam ekosistem politik Indonesia saat ini adalah sebuah ilusi yang teramat dangkal.
Di tengah arena politik yang masih didominasi oleh budaya patriarki, cengkeraman oligarki, dan tingginya biaya politik modal, meniadakan atau melonggarkan benteng pertahanan berupa kewajiban kuota 30 persen secara tegas sama saja dengan membiarkan ketimpangan tersebut berlanjut tanpa perlawanan.
Satu kritik paling tajam yang harus diarahkan pada implikasi putusan ini adalah keberhasilannya dalam memberikan lisensi resmi bagi kemalasan partai politik dalam melakukan kaderisasi.
Selama ini, mayoritas partai politik di Indonesia terbukti baru bergerak setengah hati memenuhi kuota keterwakilan perempuan ketika dibayangi oleh ancaman sanksi tegas pembatalan kepesertaan pemilu dari penyelenggara pemilu.
Bahkan dengan adanya ancaman sanksi tersebut pun, proses rekrutmen politik kerap dilakukan secara asal-asalan sekadar untuk memenuhi lembar administrasi seperti menempatkan istri, anak, atau kerabat dekat pengurus partai di nomor urut sepatu.
Ketika Mahkamah Konstitusi justru membuka celah pelonggaran terhadap ketegasan norma ini, partai politik seolah diberikan pembenaran legal untuk semakin mengabaikan kewajiban moral dan politik mereka dalam membangun kepemimpinan perempuan yang berakar.
Argumen yang sering diusung oleh para pendukung putusan ini bahwa rekrutmen politik harus dikembalikan pada prinsip meritokrasi berdasarkan kualitas dan kapabilitas ketimbang angka kuota juga mengandung cacat logika yang mendasar.
Meritokrasi hanya bisa menjadi hakim yang adil apabila seluruh peserta lomba berlari dari garis start yang sama.
Mengagungkan meritokrasi semu di dalam arena pasar politik yang sudah terdistorsi oleh ketimpangan akses finansial dan relasi kuasa maskulin sama halnya dengan memaksa seorang pelari dengan kaki terikat untuk bertanding melawan pelari profesional, lalu dengan mudah menyalahkannya saat ia tertinggal di belakang.
Meski demikian, evaluasi kritis yang jujur juga tidak boleh berhenti pada kritik terhadap putusan hakim semata. Kita dituntut untuk berani menatap cermin keretakan internal, baik di dalam tubuh partai politik maupun pada gerakan kesetaraan gender itu sendiri.
Partai politik harus diakui sebagai muara utama dari kegagalan ini, sebab mereka secara konsisten menempatkan perempuan hanya sebagai pendorong mobil mogok atau syarat administrasi verifikasi, tanpa pernah secara serius mengalokasikan sumber daya dan dana bantuan politik untuk pendidikan kader perempuan secara berkelanjutan.
Di sisi yang lain, gerakan sipil dan penggiat demokrasi juga perlu mengevaluasi strategi perjuangan yang selama ini terlalu terkuras pada pemenuhan kuota kuantitatif di atas kertas.
Fokus berlebih pada angka kerap membuat publik luput menagih keterwakilan yang substantif, sehingga tidak jarang perempuan yang akhirnya berhasil lolos ke kursi parlemen justru larut menjadi stempel kebijakan yang patriarkal dan berjarak dari kepentingan perempuan di tingkat akar rumput.
Pada akhirnya, ketukan palu Mahkamah Konstitusi memang telah bersifat final dan mengikat secara hukum, namun keputusan tersebut tidak boleh menandai berakhirnya perjuangan keadilan politik bagi perempuan.
Pasca-putusan ini, perlawanan harus ditransformasikan dari sekadar perdebatan di ruang sidang menjadi aksi nyata di ruang publik.
Pemilih dan masyarakat sipil harus mampu memberikan sanksi sosial serta sanksi elektoral yang nyata kepada partai-partai politik yang mengabaikan keterwakilan perempuan dalam daftar calonnya.
Pasca-putusan ini, kita tidak hanya sedang menguji kualitas penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga sedang menguji kadar keberanian bangsa ini, apakah kita sungguh-sungguh ingin membangun demokrasi yang ramah dan inklusif bagi seluruh warganya, atau sekadar menjadikan keterwakilan perempuan sebagai pajangan retorika politik belaka.
Naziatul Azmi Salsabilah
Sekretaris Pusat Perisai Demokrasi Bangsa