Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim
Penyerahan Hasil dari Aksi 214 kepada Pimpinan DPRD Kaltim (Tangkapan Layar Live Youtube DPRD Kaltim)

SAMARINDA, KALTIMTARANOW — Wacana penggunaan legal opinion dari kejaksaan dalam proses hak angket DPRD Kalimantan Timur dinilai tidak memiliki dasar dalam mekanisme aturan yang berlaku. Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris(UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, menegaskan hak angket merupakan kewenangan konstitusional DPRD yang tidak bergantung pada lembaga lain.

Menurutnya, ketentuan mengenai hak angket sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sehingga tidak ada kewajiban meminta pendapat hukum dari kejaksaan.

“Kalau sekarang ramai soal legal opinion kejaksaan, coba dilihat lagi di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada tidak aturan yang mewajibkan itu. Setahu saya, hak angket tidak perlu legal opinion,” kata Suwardi belum lama ini.

Pria yang juga Direktur SIDEKA Fasya UINSI Samarinda ini menjelaskan DPRD memiliki tiga instrumen utama dalam fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme politik untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak lagi terfokus pada legal opinion, melainkan pada keseriusan DPRD Kaltim dalam melanjutkan hak angket.

“Ini soal fungsi pengawasan DPRD. Tinggal sekarang, apakah mereka benar-benar serius menjalankan hak angket itu atau tidak,” ujarnya.

Suwardi juga menyoroti dinamika politik internal DPRD yang dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan hak angket. Menurutnya, perubahan sikap fraksi akan berdampak langsung terhadap kekuatan dukungan politik di parlemen.

“Kalau ada satu fraksi mundur, hitungannya jelas berkurang. Secara politik tentu peluang menuju proses selanjutnya makin sulit,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai hubungan politik antara kepala daerah dan pimpinan DPRD juga berpotensi menjadi faktor penghambat dalam proses tersebut. Terlebih, keduanya berasal dari partai politik yang sama.

“Kita dihadapkan pada kenyataan bahwa kepala daerah dan ketua DPRD berasal dari partai yang sama. Pertanyaannya, seberapa jauh mereka mau saling menjatuhkan. Itu yang menurut saya menjadi tantangan,” katanya.

Meski demikian, Suwardi menegaskan perjalanan hak angket masih panjang dan harus melewati sejumlah tahapan politik maupun administratif sebelum menghasilkan keputusan akhir.

“Kalaupun berjalan, prosesnya tidak sebentar. Nanti masih ada tahapan lain, bahkan sampai ke Mahkamah Agung sebelum kembali lagi ke daerah,” tuturnya.

Ia pun meminta masyarakat terus mengawasi perkembangan hak angket, khususnya terkait syarat dukungan anggota DPRD dalam setiap tahapan pembahasan.

“Yang paling penting sekarang dilihat dulu apakah syarat dukungan tiga perempat itu tetap terpenuhi atau tidak pada tahap berikutnya. Setelah itu baru melihat proses lanjutan,” pungkasnya. (*)

You might also like
Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026

Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026