Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim
Penyerahan Hasil dari Aksi 214 kepada Pimpinan DPRD Kaltim (Tangkapan Layar Live Youtube DPRD Kaltim)

SAMARINDA, KALTIMTARANOW — Wacana penggunaan legal opinion dari kejaksaan dalam proses hak angket DPRD Kalimantan Timur dinilai tidak memiliki dasar dalam mekanisme aturan yang berlaku. Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris(UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, menegaskan hak angket merupakan kewenangan konstitusional DPRD yang tidak bergantung pada lembaga lain.

Menurutnya, ketentuan mengenai hak angket sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sehingga tidak ada kewajiban meminta pendapat hukum dari kejaksaan.

“Kalau sekarang ramai soal legal opinion kejaksaan, coba dilihat lagi di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada tidak aturan yang mewajibkan itu. Setahu saya, hak angket tidak perlu legal opinion,” kata Suwardi belum lama ini.

Pria yang juga Direktur SIDEKA Fasya UINSI Samarinda ini menjelaskan DPRD memiliki tiga instrumen utama dalam fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme politik untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak lagi terfokus pada legal opinion, melainkan pada keseriusan DPRD Kaltim dalam melanjutkan hak angket.

“Ini soal fungsi pengawasan DPRD. Tinggal sekarang, apakah mereka benar-benar serius menjalankan hak angket itu atau tidak,” ujarnya.

Suwardi juga menyoroti dinamika politik internal DPRD yang dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan hak angket. Menurutnya, perubahan sikap fraksi akan berdampak langsung terhadap kekuatan dukungan politik di parlemen.

“Kalau ada satu fraksi mundur, hitungannya jelas berkurang. Secara politik tentu peluang menuju proses selanjutnya makin sulit,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai hubungan politik antara kepala daerah dan pimpinan DPRD juga berpotensi menjadi faktor penghambat dalam proses tersebut. Terlebih, keduanya berasal dari partai politik yang sama.

“Kita dihadapkan pada kenyataan bahwa kepala daerah dan ketua DPRD berasal dari partai yang sama. Pertanyaannya, seberapa jauh mereka mau saling menjatuhkan. Itu yang menurut saya menjadi tantangan,” katanya.

Meski demikian, Suwardi menegaskan perjalanan hak angket masih panjang dan harus melewati sejumlah tahapan politik maupun administratif sebelum menghasilkan keputusan akhir.

“Kalaupun berjalan, prosesnya tidak sebentar. Nanti masih ada tahapan lain, bahkan sampai ke Mahkamah Agung sebelum kembali lagi ke daerah,” tuturnya.

Ia pun meminta masyarakat terus mengawasi perkembangan hak angket, khususnya terkait syarat dukungan anggota DPRD dalam setiap tahapan pembahasan.

“Yang paling penting sekarang dilihat dulu apakah syarat dukungan tiga perempat itu tetap terpenuhi atau tidak pada tahap berikutnya. Setelah itu baru melihat proses lanjutan,” pungkasnya. (*)

You might also like
Politik Siapa yang Sedang Bermain dalam Persoalan Ijazah Gibran, DPR dan KPU di Persimpangan Jalan

Politik Siapa yang Sedang Bermain dalam Persoalan Ijazah Gibran, DPR dan KPU di Persimpangan Jalan

Dugaan Pelecehan Saat Pelaksanaan KKN UINSI Samarinda, HMI Syariah Angkat Bicara

Dugaan Pelecehan Saat Pelaksanaan KKN UINSI Samarinda, HMI Syariah Angkat Bicara

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim

Lobi ke Kemenkes Berbuah Dukungan Rp150 Miliar, Fasilitas Kesehatan Berau Bakal Diperkuat

Lobi ke Kemenkes Berbuah Dukungan Rp150 Miliar, Fasilitas Kesehatan Berau Bakal Diperkuat

Kawasan Pariwisata Berau Jadi Perhatian, Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Bantuan Peralatan Sampah

Kawasan Pariwisata Berau Jadi Perhatian, Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Bantuan Peralatan Sampah

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Recent
Breaking News!!! 6 dari 7 Fraksi Sepakat Pembentukan Pansus Hak Angket, Paripurna menjadi Penentu
Breaking News!!! 6 dari 7 Fraksi Sepakat Pembentukan Pansus Hak Angket, Paripurna menjadi Penentu
Arogansi Aparat Disorot, PMII Unmul Kecam Tindakan Represif dan Angkat Isu Ketimpangan di Kaltim
Arogansi Aparat Disorot, PMII Unmul Kecam Tindakan Represif dan Angkat Isu Ketimpangan di Kaltim
Dari Disertasi Terbaik ke Ruang Skripsi Hukum, Dr. Jamhari Gaungkan Demokrasi Berkeadilan
Dari Disertasi Terbaik ke Ruang Skripsi Hukum, Dr. Jamhari Gaungkan Demokrasi Berkeadilan
Intimidatif Kerja Jurnalistik di Aksi 21 April, Koalisi Pers Kaltim Suarakan Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
Intimidatif Kerja Jurnalistik di Aksi 21 April, Koalisi Pers Kaltim Suarakan Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Fungsi Pengawasan
Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Tekankan Fungsi Pengawasan
Dari Forum Mahasiswa, Muara Badak Dorong Gagasan Bersama Jadi Gerakan Nyata

Dari Forum Mahasiswa, Muara Badak Dorong Gagasan Bersama Jadi Gerakan Nyata

KUTAI KARTANEGARA, KALTIMTARANOW — Sekelompok mahasiswa asal Muara Badak, Kutai Kartanegara, membuka ruang komunikasi lintas kampus dan organisasi untuk membicarakan peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Ruang temu tersebut dikemas melalui kegiatan “Ngobrol Ide dan Silaturahmi Mahasiswa se-Muara Badak” yang berlangsung pada 14 September 2026. Forum ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperluas jejaring sekaligus […]

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu, APBN Sehat Jadi Prioritas

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim

Saat Kabut Asap Menjadi Tagihan Sosial Masyarakat Kaltim