Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

Gelombang Pengunduran Diri Guncang TAGUPP Kaltim, SK Gubernur Bakal Direvisi

SAMARINDA, KALTIMTARANOW — Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik mengenai legalitas lembaga tersebut, sejumlah anggota tim ahli dikabarkan memilih mundur dari struktur organisasi yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie membenarkan adanya pengunduran diri dari beberapa anggota tim. Menurutnya, jumlah anggota yang tidak lagi aktif bahkan mencapai hampir seperempat dari total personel.

“Kalau tidak salah yang mundur itu ada hampir 8 atau 10 orang. Ada juga yang sampai hari ini sudah tidak aktif,” ujarnya kepada awak media dikutip dari Sapos.co.id.

Dari informasi yang beredar, total anggota TAGUPP tercatat sebanyak 47 orang. Bidang Informasi, Komunikasi, Hukum, dan Komunikasi Publik disebut menjadi sektor yang paling banyak kehilangan personel.

Salah satu nama yang dipastikan mundur ialah Prof Supriasa yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi. Irianto menjelaskan, keputusan tersebut dipicu faktor domisili di luar daerah serta kesibukan profesi sebagai konsultan hukum.

“Beliau merasa berada di luar daerah dan cukup sibuk. Selain itu beliau juga konsultan hukum, sehingga memilih mengundurkan diri dan sudah menyampaikan langsung kepada Gubernur,” terang mantan Gubernur Kalimantan Utara itu.

Menyikapi berkurangnya anggota, TAGUPP berencana melakukan penyesuaian administratif melalui pembaruan SK Gubernur. Langkah itu dinilai penting agar struktur organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Irianto menegaskan, meski sejumlah anggota hengkang, aktivitas dan fungsi TAGUPP tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga membantah anggapan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan dengan tudingan cacat hukum terhadap lembaga itu.

“Kalau ada yang menyebut tidak sah atau cacat hukum, yang berwenang menentukan itu adalah pengadilan. Nanti SK-nya akan diperbarui sesuai aturan,” tegasnya. (*)

You might also like
Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak