
SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan Aksi 214 dengan mendorong penggunaan hak angket. Namun, langkah tersebut ditegaskan tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan pihaknya akan merespons aspirasi massa aksi, meski prosesnya membutuhkan keterlibatan lintas fraksi.
“Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” ujarnya dikutip dari Bekesah.co.
Ia menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak kelembagaan DPRD, sehingga pengajuannya harus bersifat kolektif. Berdasarkan tata tertib DPRD, usulan tersebut minimal didukung oleh 10 anggota dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
Setelah itu, usulan akan dibahas dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan mayoritas anggota dewan.
“Karena ini bukan hak perorangan, tapi kolektif. Dari situ nanti baru dibawa ke paripurna untuk dipertimbangkan, apakah disetujui atau tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ananda menyebutkan bahwa dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 37 anggota atau dua pertiga harus menyetujui agar hak angket bisa dijalankan. Karena itu, seluruh tahapan harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi kembali lagi pada mekanisme tatib dan aturan perundangan. Tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.
Meski secara politik menyatakan kesiapan, ia mengakui proses menuju penggunaan hak angket tidak dapat berlangsung cepat. DPRD Kaltim masih perlu menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, di tengah agenda lain seperti pembahasan panitia khusus (pansus) yang masih berjalan.
“Dalam waktu dekat kita akan menjadwalkan pembahasan. Tapi untuk memastikan dalam satu bulan, saya belum bisa menjamin,” tandasnya. (*)