Kritisi Kebijakan JKN Pemprov, Andi Harun : Bukan Redistribusi, Ini Pengalihan Tanggung Jawab

Kritisi Kebijakan JKN Pemprov, Andi Harun : Bukan Redistribusi, Ini Pengalihan Tanggung Jawab

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga kurang mampu di Samarinda kepada pemerintah kota.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat dari Pemprov Kaltim terkait penataan kepesertaan JKN, khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP).

Dalam surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, disebutkan bahwa pembiayaan terhadap 49.742 warga miskin Samarinda yang sebelumnya ditanggung melalui APBD provinsi kini dikembalikan ke pemerintah kota.

“Ini bukan kemauan pemerintah kota, tapi permintaan dari provinsi. Ada 49.742 jiwa warga tidak mampu yang diminta untuk dibiayai sendiri oleh Pemkot Samarinda,” tegas Andi Harun, Jumat (10/4/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak serius terhadap masyarakat, bahkan bisa menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi ribuan warga.

“Ini sangat menyakitkan bagi warga. Mereka berpotensi tidak terlayani, bisa ditolak saat berobat karena terhapus dari kepesertaan JKN,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat diterapkan di tengah tahun anggaran berjalan. Pasalnya, APBD 2026 telah disahkan sejak November dan mulai dijalankan pada Januari.

“APBD sudah disahkan sejak November dan berjalan mulai Januari. Bagaimana mungkin di tengah tahun anggaran berjalan, tiba-tiba dibebankan lagi ke daerah?” katanya.

Lebih jauh, Andi Harun menilai kebijakan tersebut bukanlah bentuk redistribusi sebagaimana disebutkan, melainkan pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Ini bukan redistribusi, tapi pengalihan beban fiskal. Bahkan bisa diduga ada upaya menghindari tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya mereka tetapkan sendiri,” tegasnya.

Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, telah memberikan respons resmi dengan menolak kebijakan tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.

“Tidak ada konsultasi, tidak ada koordinasi. Karena itu kami tidak dapat melaksanakan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini,” jelasnya.

Ia juga menyinggung konsep unfunded mandate, yakni penugasan tanpa dukungan anggaran, yang menurutnya tidak adil bagi pemerintah daerah.

“Kalau tugas diberikan, seharusnya anggarannya juga disiapkan. Ini tidak, tiba-tiba dibebankan ke daerah saat anggaran sudah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 serta aturan terkait pengelolaan JKN di daerah.

Di akhir pernyataannya, Andi Harun meminta Pemprov Kaltim untuk meninjau ulang kebijakan tersebut demi melindungi hak dasar masyarakat.

“Kalau ini bukan menyangkut masyarakat tidak mampu, mungkin kami tidak akan bereaksi seperti ini. Tapi ini menyangkut hak dasar warga untuk mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya. (*)

You might also like
Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak