
SAMARINDA — Penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan sebagai instrumen penting dalam sistem pengawasan terhadap pemerintah daerah. Mekanisme ini dinilai tidak hanya bersifat politis, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi konstitusional legislatif dalam memastikan akuntabilitas kinerja eksekutif.
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (SIDEKA) Fasya UINSI Samarinda, Suwardi Sagama, menegaskan bahwa hak angket memiliki prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut harus diawali dengan usulan resmi dari anggota DPRD yang memenuhi persyaratan tertentu.
“Hak angket merupakan bagian dari pengawasan legislatif ke eksekutif. Untuk sampai ke hak angket harus ada usulan dari anggota DPRD dengan syarat tertentu dan disetujui dalam rapat,” ujarnya.
Menurutny, setelah usulan diajukan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga mencapai persetujuan. Jika disetujui, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya.
Pria yang juga akademisi Hukum Tata Negara UINSI Samarinda itu menekankan bahwa proses menuju persetujuan hak angket bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kesepakatan politik yang kuat serta landasan hukum yang jelas agar langkah tersebut tidak menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.
“Ada tahapan yang harus dilalui untuk sampai persetujuan hak angket dan dilakukan penyelidikan kepada kepala daerah dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah. Untuk sampai persetujuan atas hak angket, jalannya saja cukup terjal, apalagi sampai ke pemakzulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suwardi menilai bahwa wacana penggunaan hak angket seharusnya menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dari praktik demokrasi yang sehat di daerah.
“Fokusnya dapat diletakan pada keseriusan DPRD melakukan pengawasan atas kinerja eksekutif. Sudah sewajarnya seperti itu. Ini kesempatan bagi DPRD menjalankan fungsinya,” tegasnya. (*)