BERAU, KALTIMTARANOW – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (MHA) serta Raperda Pembentukan dan Pengakuan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dikebut.
Perumusan terus dilakukan, termasuk melalui pertemuan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Selasa (19/5/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Berau, Peri Kombong, yang memimpin pertemuan itu mengaku kalau pembahasan Raperda MHA sejatinya telah dilakukan beberapa kali, dan kini memasuki tahap akhir.
Peri menekankan, pada aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat adat dari segi hak maupun legalitasnya.
“Ke depan kita ingin klaim-klaim hak-hak adat punya kekuatan hukum di mata pemerintah,” sebutnya.
Adapun dalam Raperda BUMK yang turut menjadi pembahasan dalam pertemuan itu diharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kampung.
Dia menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan yang beroperasi di Berau dalam mendukung pengembangan BUMK melalui pola kemitraan maupun pembinaan.
“Kita harap perusaahan dapat menjadikan BUMK sebagai anak asuh sehingga mereka dapat berkembang,” imbau Peri.
Adapun Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mendukung penuntasan penyusunan raperda tersebut. Namun ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pengakuan terhadap subjek masyarakat hukum adat, bukan terhadap tanah ulayat.
Sementara dengan Raperda BUMK, diharap dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung, termasuk melalui keterlibatan perusahaan dalam pengembangan usaha kampung.
“Kami harapkan ke depan BUMK menjadi penopang ekonomi kampung, ” ujar Tenteram. (Zhr/Red)