Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

JAKARTA, KALTIMTARANOW – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menegaskan pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, penghentian atau pelarangan pemutaran film seharusnya melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai menyusul polemik pembubaran kegiatan nobar film dokumenter karya jurnalis dan sineas Dandhy Laksono di sejumlah daerah. Aksi pelarangan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Pigai mengatakan negara tetap harus menjamin kebebasan berekspresi selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelarangan pemutaran atau nobar film harus melalui putusan pengadilan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menekankan bahwa tindakan penghentian kegiatan tanpa prosedur hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait perlindungan hak sipil masyarakat. Karena itu, aparat maupun pihak tertentu diminta tidak bertindak di luar mekanisme hukum.

Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh tindakan pembatasan terhadap karya, diskusi, maupun ruang berekspresi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polemik film Pesta Babi sendiri mencuat setelah sejumlah agenda pemutaran dan diskusi dilaporkan mendapat penolakan hingga pembubaran di beberapa wilayah. Situasi itu memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dan kewenangan pelarangan kegiatan publik.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai ruang diskusi dan pemutaran karya dokumenter seharusnya tetap dijaga selama tidak melanggar hukum. Di sisi lain, ada pihak yang menganggap isi film tersebut sensitif dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Pigai berharap seluruh pihak dapat mengedepankan pendekatan hukum dan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap sebuah karya atau forum diskusi publik.

“Kalau ada keberatan terhadap sebuah karya, maka mekanisme penyelesaiannya juga harus sesuai aturan hukum,” katanya. (*)

You might also like
Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Ketua KNPI Samarinda Ajak Publik Menilai Terowongan dari Dampak Nyata, Bukan Polemik yang Berkembang

Ketua KNPI Samarinda Ajak Publik Menilai Terowongan dari Dampak Nyata, Bukan Polemik yang Berkembang

Warga Titip Harapan Baru kepada Parsudi di LPM Gunung Panjang

Warga Titip Harapan Baru kepada Parsudi di LPM Gunung Panjang

Air Bersih Masih Jadi PR di Tanjung Batu, Warga Terpaksa Andalkan Sumur Bor untuk Kebutuhan Harian

Air Bersih Masih Jadi PR di Tanjung Batu, Warga Terpaksa Andalkan Sumur Bor untuk Kebutuhan Harian