MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

JAKARTA, KALTIMTARANOW — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status Jakarta hingga kini masih sebagai ibu kota negara.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan langsung amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026) dikutip dari SINDONews.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di hadapan persidangan.

Perkara bernomor 71/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Zulkifli yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pemohon beranggapan kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan pemerintahan.

Namun, MK menilai penafsiran aturan tersebut harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan perpindahan ibu kota negara belum efektif sebelum adanya Keputusan Presiden mengenai pemindahan dari Jakarta ke Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keberlakuan pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.

Ia juga menegaskan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemohon berpendapat bahwa Keputusan Presiden menjadi syarat utama perpindahan status ibu kota negara.

Di sisi lain, UU DKJ yang terbit pada 2024 telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif, sementara Keputusan Presiden terkait pemindahan ke IKN hingga kini belum diterbitkan. (*)

You might also like
Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Sinyal Keterwakilan Buruh di Kabinet Menguat, Istana Buka Peluang Said Iqbal Bergabung

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Dadan Hindayana Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Nahkoda Baru BGN

Ketua KNPI Samarinda Ajak Publik Menilai Terowongan dari Dampak Nyata, Bukan Polemik yang Berkembang

Ketua KNPI Samarinda Ajak Publik Menilai Terowongan dari Dampak Nyata, Bukan Polemik yang Berkembang

Warga Titip Harapan Baru kepada Parsudi di LPM Gunung Panjang

Warga Titip Harapan Baru kepada Parsudi di LPM Gunung Panjang

Air Bersih Masih Jadi PR di Tanjung Batu, Warga Terpaksa Andalkan Sumur Bor untuk Kebutuhan Harian

Air Bersih Masih Jadi PR di Tanjung Batu, Warga Terpaksa Andalkan Sumur Bor untuk Kebutuhan Harian