Pemerintah Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Punya Peluang Jadi ASN, Bukan Dilarang Mengajar

Pemerintah Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Punya Peluang Jadi ASN, Bukan Dilarang Mengajar

JAKARTA – Isu mengenai larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 ditepis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terbaru justru disusun untuk memperbaiki tata kelola pendidikan sekaligus memberi kepastian karier bagi para guru.

Diikutip dari Kompas.com Mu’ti menjelaskan, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan bertujuan menghentikan peran guru non-ASN, melainkan menjadi bagian dari langkah penataan sistem pendidikan nasional agar kebutuhan tenaga pengajar lebih terukur dan berkelanjutan.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan strategi pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun 2026 dan seterusnya melalui pembukaan formasi secara bertahap.

Dengan skema tersebut, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai aturan yang berlaku. Mereka yang dinyatakan lolos nantinya akan berstatus ASN sehingga memperoleh jenjang karier yang lebih pasti.

“Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tutur Mu’ti.

Di sisi lain, Kemendikdasmen mengakui munculnya kekhawatiran dari kalangan guru non-ASN setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Pemerintah pun memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tetap mempertimbangkan keberlangsungan tugas dan kesejahteraan para guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kepentingan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” kata Nunuk.

Ia menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme yang lebih jelas untuk menjamin kesejahteraan sekaligus kepastian masa kerja guru non-ASN.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan jam kerja, pemerintah akan tetap memberikan tunjangan profesi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, guru yang belum bersertifikat tetap akan menerima insentif sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di dunia pendidikan.

“Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan,” jelasnya. (*)

Tagged with:
ASNGuruNon ASN
You might also like
Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026

Dapat Restu Pemkot dan Pemprov, HMI Cabang Samarinda Serius Bidik Tuan Rumah Kongres HMI Ke-33 Tahun 2026

Pemuda Tani Indonesia Berau Gelar Sekolah Tani Muda dan Pelantikan PAC se-Kabupaten

Pemuda Tani Indonesia Berau Gelar Sekolah Tani Muda dan Pelantikan PAC se-Kabupaten

Hardiknas 2026: Antara Statistik Kemajuan dan Realitas yang Terabaikan

Hardiknas 2026: Antara Statistik Kemajuan dan Realitas yang Terabaikan

DPRD Kaltim Akui Kelemahan Pengawasan, Setujui Tuntutan Massa Aksi 21 April

DPRD Kaltim Akui Kelemahan Pengawasan, Setujui Tuntutan Massa Aksi 21 April

Netralitas Sekolah Dipertanyakan, Wapresma DEMA UINSI Ingatkan Bahaya Intervensi Politik

Netralitas Sekolah Dipertanyakan, Wapresma DEMA UINSI Ingatkan Bahaya Intervensi Politik

Kaltim Puncaki APK Pendidikan Menengah Nasional: Lampaui DIY dan Aceh dengan Capaian 99,59 Persen

Kaltim Puncaki APK Pendidikan Menengah Nasional: Lampaui DIY dan Aceh dengan Capaian 99,59 Persen