SAMARINDA, KALTIMTARANOW –Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah merancang skema baru dalam perencanaan pembangunan yang berpotensi mengurangi secara signifikan jumlah usulan kegiatan dari DPRD. Dari ratusan program yang sebelumnya diajukan, jumlah tersebut disebut akan disederhanakan menjadi sekitar 25 jenis kegiatan saja.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Fokus perencanaan diarahkan pada empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan standar pelayanan minimum.
Namun, langkah tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan legislatif. DPRD Kaltim tetap berpegang pada hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah merumuskan sebanyak 160 pokok pikiran (pokir). Usulan tersebut merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui berbagai mekanisme, seperti reses, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), proposal warga, hingga rapat dengar pendapat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai ada kekeliruan dalam memahami mekanisme pengusulan pokir, khususnya terkait penggunaan kamus usulan. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan tersendiri dalam mengusulkan program yang berasal langsung dari kebutuhan mmasyarakat
“Ini adalah pokok pikiran dewan yang lahir dari aspirasi masyarakat. Tidak tepat jika harus sepenuhnya mengikuti arah program unggulan gubernur,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, program prioritas gubernur merupakan bagian dari janji politik kepala daerah. Jika pokir DPRD dipaksa menyesuaikan dengan program tersebut, maka hal itu dinilai membebani legislatif untuk ikut merealisasikan janji politik eksekutif.
Ia menegaskan, secara aturan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengusulkan pokir secara mandiri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Meski demikian, ia mengakui bahwa usulan tersebut tetap harus berada dalam kerangka perencanaan daerah, termasuk selaras dengan RPJMD, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
Proses selanjutnya, pokir tersebut akan dibahas bersama TAPD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum ditetapkan dalam APBD.
Ia menilai sinkronisasi memang diperlukan, tetapi bukan berarti seluruh usulan harus diseragamkan dengan kebijakan eksekutif.
“Selama masih sejalan dengan RPJMD, DPRD tetap memiliki ruang untuk menentukan arah pokir. Tidak ada aturan yang membatasi secara kaku melalui kamus usulan,” jelasnya.
Situasi ini semakin mendesak mengingat batas waktu penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang semakin dekat. Sesuai ketentuan, seluruh usulan harus sudah dimasukkan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat provinsi.
Jika tidak segera disepakati dan diinput oleh TAPD, ratusan pokir yang merupakan aspirasi masyarakat berpotensi tidak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan.
“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat bisa hilang. Ini bukan semata soal aturan, tetapi juga soal bagaimana kebijakan itu dijalankan,” tegasnya. (*)