SAMARINDA – Pandangan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, yang menyebut penggunaan hak angket harus diawali dengan interpelasi, menuai kritik.
Akademisi hukum tata negara UNMUL Samarinda, Herdiansyah Hamzah menilai pendapat tersebut sebagai kekeliruan dalam memahami mekanisme pengawasan dewan.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan interpelasi sebagai prasyarat sebelum hak angket digunakan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjadi sorotan publik saat ini sudah cukup jelas dan tidak memerlukan tahapan tambahan untuk sekadar meminta penjelasan.
Isu yang dipermasalahkan mencakup sejumlah kebijakan yang dianggap kurang peka terhadap kondisi masyarakat, seperti renovasi rumah dinas dan pengadaan kendaraan mewah. Selain itu, muncul pula dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk penempatan orang-orang dekat kepala daerah pada jabatan strategis.
“Jika substansinya sudah terang, apa lagi yang perlu diinterpelasikan? Hak angket adalah instrumen penyelidikan, sedangkan interpelasi hanya sebatas permintaan keterangan. Ketika fakta-fakta sudah terbuka, bahkan tercantum dalam APBD, pemanggilan untuk klarifikasi menjadi tidak relevan,” ujar Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, Selasa (21/4/2026) dikutip dari Kaltimpost.
Ia juga mengkritik sikap DPRD yang dinilai justru menunjukkan keraguan dalam mengambil langkah tegas. Kebijakan yang kini dipersoalkan, seperti renovasi rumah dinas dan pengadaan kendaraan, disebutnya sudah nyata terjadi dan bahkan telah melalui persetujuan dewan sendiri.
“Situasinya sudah sangat jelas, seperti fenomena yang tak bisa lagi disembunyikan. Publik pun telah mengetahuinya. Namun, dewan justru masih berkutat pada upaya mencari penjelasan, alih-alih segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan,” pungkasnya. (*)