Seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat justru terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika. Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur berhasil membekuk VR (43), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,24 gram di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Balikpapan.
BALIKPAPAN, KALTIMTARANOW – Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum abdi negara kembali mencoreng citra instansi pemerintahan di Kalimantan Timur. Tim operasional Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang melibatkan seorang pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial VR (43).
Penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi barang haram di wilayah Balikpapan Selatan. Menanggapi laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan pengintaian intensif di lokasi yang dicurigai, yakni sebuah kantor jasa pengiriman barang JNE yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Jerrold Hendra Yosef, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam keterangannya kepada media.
“Laporan dari Polsek Balikpapan Timur, personel Unit Jatanras berhasil menangkap VR pada Rabu (18/3),” ungkap Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef saat memberikan pernyataan mengenai penanganan kasus narkoba di wilayah hukumnya pada Kamis.
Detik-detik penangkapan terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, VR yang diketahui berdomisili di Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, tengah berada di kantor pengiriman barang tersebut. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.
Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) cukup mengejutkan. Polisi menemukan kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 52,24 gram. Barang bukti tersebut dikemas secara rapi dalam plastik bening, kemudian dimasukkan ke dalam kotak kardus yang telah dilapisi lakban untuk mengelabui petugas maupun pihak jasa pengiriman.
Kapolsek Balikpapan Timur, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Chusen, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang proaktif dalam melaporkan tindak pidana.
“Personel Unit Jatanras Reskrim berhasil menangkap VR berdasarkan laporan masyarakat, ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara,” tambah AKP Muhammad Chusen.
Dalam pemeriksaan awal, VR memberikan pengakuan yang cukup signifikan bagi pengembangan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S. Saat ini, identitas S telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan secara resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tindakan VR yang merupakan seorang PNS tentu membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Selain terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, status kepegawaiannya juga kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Kota Balikpapan dan instansi terkait dipastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi disiplin pegawai negeri yang berlaku.
Saat ini, tersangka VR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar pemasok utama berinisial S tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba di Kota Beriman.
“Pelaku dan barang bukti sabu dengan berat kotor 52,24 gram dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian terus mendalami penangkapan VR untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan,” tegas AKP Muhammad Chusen mengakhiri keterangannya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk para abdi negara, bahwa kepolisian tidak akan tebang pilih dalam memberantas narkotika. Pengawasan terhadap jasa pengiriman barang juga akan semakin diperketat mengingat modus operandi serupa kerap digunakan oleh para pengedar untuk mendistribusikan narkoba antarwilayah.