BERAU, KALTIMTARANOW – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur berhasil membongkar praktik asusila terorganisir yang menyasar anak di bawah umur. Lima orang pria diringkus petugas pada Rabu (20/5/2026) setelah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dengan modus ancaman rekaman video.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengonfirmasi penangkapan kelima tersangka yang masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban yang tak terima buah hatinya menjadi korban eksploitasi para pelaku.
Aksi yang terjadi pada akhir Maret 2026 lalu ini didalangi oleh tersangka utama, YH (39). Berdasarkan keterangan kepolisian, YH menyusun skenario licik dengan memanfaatkan rekannya, TA (18).
“Tersangka YH awalnya menyuruh TA untuk berhubungan badan dengan korban. Saat itulah, YH diam-diam merekam aksi tersebut sebagai senjata untuk mengancam korban,” jelasnya.
Dengan memegang rekaman video tersebut, YH mengintimidasi korban. Di bawah ancaman penyebaran video, korban terpaksa menuruti nafsu bejat YH sebanyak dua kali.
Ironisnya, setelah melancarkan aksinya, YH justru membiarkan rekan-rekannya yang lain SU, MF, dan YO untuk menggilir korban secara bergantian.
Kasus ini baru tercium oleh keluarga korban pada Selasa (19/5/2026). Sang ibu yang sempat kehilangan kontak dengan anaknya akhirnya menemukan korban di rumah Ketua RT setempat.
Di sanalah sang ibu mengetahui fakta pahit bahwa putrinya telah dilecehkan secara berkelompok oleh para pelaku.
Selain mengamankan para pelaku, Polsek Teluk Bayur juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain 2 Unit Ponsel yang digunakan untuk merekam aksi asusila, Pakaian milik korban, Satu set perlengkapan tidur (kasur, karpet, bantal, dan kain hitam) yang digunakan di lokasi kejadian.
Atas tindakan tersebut, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Bayur. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Komplotan ini terancam hukuman penjara maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perusakan masa depan korban. (Humas Polres Berau/Red)