
Kejaksaan Negeri Berau resmi menerima pelimpahan tahap dua tersangka AS (25) dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, menandai dimulainya proses penuntutan terhadap pemuda yang sempat dikenal berprestasi tersebut.
BERAU, KALTIMTARANOW – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kini tengah bersiap menyusun berkas dakwaan terkait kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan tersangka berinisial AS (25). Langkah ini diambil setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti, dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Berau pada pekan lalu. Proses ini menegaskan bahwa penanganan perkara hukum terhadap AS telah memasuki fase baru yang krusial sebelum akhirnya diuji di meja hijau.
Kepala Kejari Berau melalui Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara kini berada sepenuhnya di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah P21. Polisi juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Berau pada pekan lalu,” ujar Imam Ramdhoni saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (19/3/2026).
Saat ini, tim JPU sedang merampungkan rincian administrasi guna memastikan proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb berjalan tanpa hambatan.
Ramdhoni menambahkan bahwa pihaknya berupaya mempercepat proses administrasi agar persidangan dapat segera dimulai. Target waktu yang ditetapkan cukup progresif, dengan mempertimbangkan momentum hari besar keagamaan yang akan datang.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Jika seluruh proses administrasi berjalan lancar, kami targetkan bisa sebelum Lebaran. Namun, paling lambat setelah Lebaran perkara ini dipastikan sudah masuk tahap persidangan,” jelasnya lebih lanjut.
Penegasan ini memberikan sinyal kuat bahwa kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan efisiensi tinggi.
Kasus yang menjerat AS ini menjadi perhatian publik di Berau mengingat latar belakang tersangka yang cukup kontradiktif dengan perbuatannya. AS sebelumnya dikenal sebagai sosok pemuda yang aktif dan memiliki sejumlah prestasi di tingkat daerah. Namun, citra positif tersebut runtuh setelah Polres Berau menangkapnya pada penghujung November 2025 atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan panjang setelah adanya laporan mengenai aktivitas menyimpang yang dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan asusila yang dilakukan AS diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Lokasi pertama kali terjadinya aksi bejat tersebut teridentifikasi di wilayah Tabalar, Kabupaten Berau. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa tersangka sangat lihai dalam memanipulasi korbannya. Modus operandi yang digunakan AS adalah dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi atau keinginan korban untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus manipulatif. Salah satu yang paling sering digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan bantuan pendidikan atau janji untuk menebuskan beasiswa. Ada juga korban yang dijanjikan akan diberikan barang-barang tertentu agar mau menuruti keinginan tersangka,” ungkap Iptu Siswanto.
Penggunaan kedok bantuan pendidikan ini dinilai sangat keji karena menyasar masa depan anak-anak yang memiliki ambisi belajar namun terbatas secara finansial.
Sejauh ini, penyidik Polres Berau telah mencatat sedikitnya empat orang korban yang telah memberikan keterangan resmi di hadapan hukum. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang terdata saat ini. Kendala utama dalam mengungkap jumlah pasti korban adalah adanya stigma sosial dan rasa malu yang menghantui para korban dan keluarganya.
“Yang pasti sementara ada empat korban yang berani melapor. Kami menduga kemungkinan lebih dari itu, tetapi banyak korban yang merasa malu atau takut untuk memberikan keterangan karena sensitivitas kasus ini,” tambah Siswanto.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Berau akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Pihak kepolisian dan kejaksaan mengimbau kepada keluarga yang merasa anaknya menjadi korban untuk tidak ragu melapor, guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan mencegah adanya korban baru di masa depan. Penanganan kasus AS di Kejari Berau diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban yang selama ini terbungkam.
Secara hukum, AS akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara yang signifikan, mengingat status korban yang masih di bawah umur dan adanya unsur manipulasi yang dilakukan secara berulang.
Publik kini menanti jalannya persidangan di PN Tanjung Redeb untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan bagi anak-anak yang menjadi korban predator seksual ini. Penuntasan kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi penguatan sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.