KUTAI TIMUR, KALTIMTARANOW – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ashan Putra, mengkritisi arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026. Ia menilai alokasi anggaran daerah kepada sejumlah instansi vertikal, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, perlu mendapat penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Menurut Ashan, APBD semestinya difokuskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan penganggaran bagi instansi yang pada dasarnya telah memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Rakyat masih menghadapi jalan rusak, pelayanan publik yang belum optimal, persoalan pendidikan, kesehatan, hingga dukungan terhadap petani dan nelayan yang masih jauh dari harapan. Namun di sisi lain, kita melihat anggaran daerah tetap mengalir kepada instansi vertikal. Ini adalah kebijakan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Ashan dalam keterangannya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD memiliki kewajiban menjelaskan kepada masyarakat mengenai dasar hukum, urgensi, serta manfaat dari setiap alokasi anggaran yang diberikan kepada instansi vertikal tersebut.
“Publik berhak bertanya, mengapa anggaran yang berasal dari pajak dan kekayaan daerah justru masih dialokasikan kepada instansi yang pembiayaan utamanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru berada di urutan kedua,” katanya.
Selain meminta keterbukaan informasi, Ashan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur. Menurutnya, pengawasan diperlukan apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak KPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur apabila terdapat indikasi penyimpangan. Anggaran daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan ataupun kebijakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ashan turut mempertanyakan penempatan anggaran untuk pembangunan fisik instansi vertikal yang disebut berada pada pos Sekretariat Daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kenapa juga anggaran tersebut diposkan ke Sekretariat Daerah, jangan sampai ada sesuatu hal sehingga kami menduga ada upaya pengkondisian. Oleh sebab itu kritik publik adalah sesuatu yang wajib. Pemerintah harus membuka seluruh dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat untuk apa dan ke mana uang rakyat dibelanjakan,” pungkasnya. (Zhr/Red)