SAMARINDA,KALTIMTARANOW – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan mengajak insan pers untuk semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai salah satu fondasi kesejahteraan profesi wartawan. Hal itu disampaikan dalam diskusi dan sosialisasi bertema Menuju Wartawan yang Sejahtera di Kantor PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai program perlindungan yang dapat dimanfaatkan pekerja media, mengingat aktivitas jurnalistik memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi saat bertugas di lapangan.
Penyuluh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Rosita Dwi Kurniani, menjelaskan bahwa setiap pekerja membutuhkan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kerja, termasuk wartawan yang kerap bertugas di berbagai situasi.
“Profesi wartawan memiliki potensi risiko saat menjalankan tugas. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan agar pekerja memperoleh kepastian jika mengalami kecelakaan kerja maupun sebagai bekal menghadapi masa depan,” ujarnya.
Rosita menerangkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh berbagai manfaat melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, melalui program JKK, peserta berhak mendapatkan pembiayaan perawatan hingga pulih, santunan selama tidak mampu bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat, hingga pendampingan untuk kembali bekerja. Sementara pada program JKM, ahli waris peserta dapat menerima santunan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
“Sedangkan Jaminan Hari Tua merupakan tabungan yang dikumpulkan selama masa kepesertaan dan bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai persiapan di masa mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan wartawan merupakan dua misi yang harus berjalan beriringan.
“PWI tidak hanya berupaya meningkatkan kompetensi wartawan, tetapi juga terus mendorong kesejahteraan mereka. Sayangnya, masih banyak pekerja media yang belum mengetahui berbagai bentuk perlindungan yang sebenarnya sudah difasilitasi negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga menilai industri media saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, mulai dari perubahan teknologi hingga berkurangnya anggaran publikasi pemerintah yang turut memengaruhi kondisi perusahaan pers.
“Kami berharap perusahaan media mampu terus beradaptasi dan menghadirkan inovasi agar tetap bertahan. Namun yang tidak kalah penting, hak serta kesejahteraan wartawan harus tetap menjadi perhatian utama di tengah perubahan industri,” pungkasnya. (st/red)