Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Motor Dibawa Anak Angkat di Berau

Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Motor Dibawa Anak Angkat di Berau

BERAU, KALTIMTARANOW – Penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah berakhir damai setelah pihak kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice karena pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Tanjung Redeb usai menerima laporan korban pada Senin (18/5/2026). Korban melaporkan sepeda motor miliknya dibawa pergi oleh seorang remaja yang selama ini telah dianggap sebagai anak angkat sendiri.

Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani mengatakan setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Unit Jatanras Polres Berau langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terlapor berada di wilayah hukum Polsek Bontang Utara bersama sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bontang Utara hingga akhirnya remaja tersebut berhasil diamankan beserta kendaraan milik korban.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tidak langsung diarahkan pada pemidanaan, melainkan mengutamakan pendekatan pemulihan dan pembinaan sesuai prinsip perlindungan anak. Polisi pun memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku melalui pertemuan virtual untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

“Dalam proses mediasi tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai,” jelas AKP Amin Maulani.

Selain penyelesaian damai, pelaku juga akan mendapatkan pembinaan dari instansi terkait sebagai langkah rehabilitatif agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor telah dikembalikan kepada korban melalui jasa pengiriman yang difasilitasi pihak kepolisian.

Kapolsek menegaskan bahwa restorative justice menjadi salah satu langkah humanis dalam menangani perkara tertentu, khususnya yang melibatkan anak, tanpa mengabaikan hak korban maupun masa depan pelaku.

“Kami berharap penyelesaian secara restorative justice ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku dan mendorong terciptanya penyelesaian yang lebih mengedepankan pemulihan serta pembinaan,” tandasnya. (Humas Polres Berau/Red)

You might also like
Pemusnahan 10 Kg Sabu Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Berau, Polisi Ungkap Perjalanan Kasusnya

Pemusnahan 10 Kg Sabu Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Berau, Polisi Ungkap Perjalanan Kasusnya

Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

19 Tim Alumni Turun ke Lapangan, MAN Generation Cup 2026 Jadi Simbol Reuni Besar Keluarga MAN Berau

19 Tim Alumni Turun ke Lapangan, MAN Generation Cup 2026 Jadi Simbol Reuni Besar Keluarga MAN Berau

Gelar MAN Berau Generation Cup 2026, Alumni dan Siswa Bersatu Dalam Semangat Sportivitas

Gelar MAN Berau Generation Cup 2026, Alumni dan Siswa Bersatu Dalam Semangat Sportivitas

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Musda KNPI Berau Segera Digelar, Tingginya Minat Pemuda Dinilai Jadi Sinyal Positif Regenerasi Organisasi

Musda KNPI Berau Segera Digelar, Tingginya Minat Pemuda Dinilai Jadi Sinyal Positif Regenerasi Organisasi