
SAMARINDA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur mulai mengintensifkan dorongan penggunaan hak angket sebagai alat pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Langkah ini menguat seiring mencuatnya sejumlah isu, termasuk anggaran rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur yang disebut mencapai Rp25 miliar serta pengadaan kendaraan dinas sekitar Rp8,5 miliar.
Upaya tersebut diposisikan sebagai bentuk kontrol legislatif agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan publik, sekaligus merespons berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat Kalimantan Timur.
Penguatan sikap ini muncul setelah digelarnya forum diskusi bertema refleksi aksi yang melibatkan kalangan akademisi, mahasiswa, hingga organisasi eksternal. Forum tersebut menjadi wadah untuk membedah peran hak angket dalam sistem demokrasi, khususnya sebagai instrumen pengawasan DPRD.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa forum itu menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah secara matang, bukan sekadar reaksi spontan terhadap situasi.
Ia menyebut, pihaknya ingin memastikan bahwa penggunaan hak angket memiliki arah yang jelas serta mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Yang kami dorong bukan sekadar pelaksanaan, tetapi bagaimana hak angket ini benar-benar memberi manfaat dan hasil konkret,” ujarnya, Selasa (28/4/2026) dalam sharing season yang digelar Fraksi PKB Kaltim.
Damayanti juga menegaskan bahwa Fraksi PKB bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Kaltim telah sepakat melanjutkan proses pengajuan hak angket sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, langkah ini bukan manuver politik semata, melainkan bentuk komitmen dalam menjaga kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, ruang lingkup hak angket yang akan didorong tidak hanya terbatas pada persoalan teknis seperti pengadaan fasilitas, tetapi juga mencakup kebijakan strategis serta penggunaan kewenangan pemerintah daerah secara lebih luas.
Pendalaman materi, kata dia, akan terus dilakukan agar prosesnya tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menghasilkan rekomendasi yang kuat dan terukur.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Kaltim, Yenni Eviliana, menjelaskan bahwa pengajuan hak angket memiliki prosedur ketat di DPRD dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Ia memaparkan bahwa tahapan krusial berada pada rapat paripurna, yang menentukan apakah usulan tersebut dapat dilanjutkan. Dalam forum tersebut, kehadiran minimal tiga perempat anggota DPRD menjadi syarat, dengan persetujuan sekitar 27 anggota untuk membentuk panitia khusus (pansus).
“Semua ditentukan di paripurna. Tanpa dukungan yang cukup dari anggota DPRD, hak angket tidak bisa berjalan,” jelasnya.
Menurut Yenni, dukungan lintas fraksi menjadi faktor penentu keberhasilan usulan tersebut. Meski PKB telah menyatakan sikap, keputusan akhir tetap bergantung pada dinamika politik di DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa dorongan hak angket dilandasi kepentingan masyarakat. PKB, kata dia, siap bersikap kritis jika kebijakan dinilai merugikan publik, namun tetap terbuka untuk mendukung pemerintah apabila kebijakan yang diambil dinilai tepat.
Menanggapi isu pemakzulan gubernur yang sempat berkembang, Yenni memastikan hal tersebut tidak termasuk dalam mekanisme yang dimiliki DPRD. Ia menegaskan bahwa instrumen resmi yang tersedia adalah hak angket dan interpelasi.
Ektivitas penggunaan hak angket akan sangat ditentukan oleh soliditas dukungan politik serta konsistensi dalam mengawal proses hingga tuntas. Dengan demikian, langkah ini diharapkan tidak berhenti pada wacana, tetapi menghasilkan keputusan yang jelas dan berdampak nyata bagi masyarakat. (*)