Fasilitas Publik Terjebak Kawasan Hutan, Pemkab Berjuang Pertahankan Kedaulatan Wilayah

Fasilitas Publik Terjebak Kawasan Hutan, Pemkab Berjuang Pertahankan Kedaulatan Wilayah
ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Berau kini berada di titik krusial terkait penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyusul temuan tumpang tindih lahan yang mengancam fasilitas publik dan sektor ekonomi daerah.

BERAU, KALTIMTARANOW – Pemerintah Kabupaten Berau kini berada di titik krusial terkait penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Masalah batas wilayah dan status lahan yang tumpang tindih mengancam aset penting daerah, mulai dari fasilitas umum hingga sektor ekonomi perkebunan. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengenai kedaulatan administratif daerah dalam mengelola ruangnya sendiri di tengah proses peninjauan ulang RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan Dinas Pertanahan Berau, Kamsiah, mengungkapkan hasil inventarisasi lapangan yang menunjukkan fakta mengejutkan. Sejumlah titik krusial yang menjadi hajat hidup orang banyak, termasuk sekolah dan tempat ibadah, justru teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Hal ini menciptakan hambatan legalitas yang signifikan bagi pengembangan infrastruktur daerah.

“Beberapa titik krusial dalam hal ini sekolah maupun masjid itu berada di area kawasan, kawasan hutan produksi,” ujar Kamsiah pada Sabtu (14/3/2026).

Kondisi ini menciptakan dilema administratif yang pelik. Di satu sisi, bangunan tersebut nyata berdiri dan digunakan masyarakat, namun di sisi lain, status hukum lahannya belum terbebas dari klaim kawasan hutan, sehingga menyulitkan proses sertifikasi dan pemeliharaan aset.

Tak hanya fasilitas publik, persoalan pelik juga merambah ke sektor investasi dan pertanian. Kamsiah menyebut adanya Area Peruntukan Lain (APL) untuk pertanian yang ternyata sudah dibebani oleh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan besar.

“Ada posisi areal yang APL untuk kawasan pertanian tetapi sudah dibebani oleh Hak Guna Usaha PT Dwiwira Lestari Jaya,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data yang berpotensi memicu konflik agraria di masa mendatang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Berau tetap berpegang teguh pada RTRW Kabupaten dalam memberikan izin penataan ruang. Langkah ini diambil demi mempertahankan kedaulatan wilayah administrasi, khususnya di wilayah Kampung Biatan Ulu dan Kampung Biatan Ilir. Kamsiah memperingatkan dampak sistemik jika pemerintah daerah melepaskan klaim wilayahnya hanya demi mengikuti draf provinsi tanpa negosiasi yang kuat.

“Ketika ini mengikuti penetapan dari RTRW Provinsi, memang kita akan kehilangan dan ini akan beresiko besar bagi pemerintah kabupaten, khususnya di sektor perkebunan maupun perizinan lainnya,” tegas Kamsiah.

Sebagai langkah strategis, Dinas Pertanahan kini tengah mengusulkan proses pelepasan kawasan hutan kepada instansi teknis terkait. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam pengelolaan lahan plasma yang diprioritaskan bagi warga lokal.

You might also like
Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Turnamen Voli Samarinda Seberang Perkuat Solidaritas dan Semangat Sportivitas Pemuda

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Bareskrim Awasi Ketat Kasus Dugaan Narkoba yang Jerat Kasat Resnarkoba Kukar

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Pelarian Pencuri Mobil Berakhir di Kelay, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Lima Jam

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Polemik Film “Pesta Babi”, Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

Akademisi UINSI Ungkap Tantangan Politik di Balik Wacana Hak Angket DPRD Kaltim

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Gugatan Status IKN Ditolak