SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengalihan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai kritik dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah kabupaten/kota hingga mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai kebijakan tersebut tidak tepat waktu karena diterapkan saat tahun anggaran sudah berjalan. Kondisi ini dinilai menyulitkan daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran.
“Kebijakan ini setengah hati. Muncul mendadak saat skema anggaran sudah dikunci,” ujarnya.
Ia menegaskan, situasi tersebut membuat kepala daerah berada dalam posisi sulit karena harus menanggung beban baru tanpa perencanaan sebelumnya.
“Kepala daerah pasti bingung meresponsnya,” lanjutnya.
Selain soal timing, Purwadi juga menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai keputusan tersebut berisiko mengganggu stabilitas pelayanan jika tidak disertai perhitungan matang.
“Kebijakan ini prematur dan berisiko mengganggu layanan kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik prioritas anggaran pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama dibandingkan belanja lain yang kurang mendesak.
“Publik perlu tahu mana yang lebih mendesak,” tegasnya.
Polemik ini juga memicu keberatan dari sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya Pemerintah Kota Samarinda yang menilai kebijakan tersebut sebagai beban tambahan tanpa dukungan anggaran yang jelas.
Di sisi lain, pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan Kaltim menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum bersifat final. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota pun terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.
Meski demikian, polemik ini menjadi catatan penting terkait sinkronisasi kebijakan antarlevel pemerintahan.
“Kami menilai, keputusan yang menyangkut layanan dasar seperti kesehatan seharusnya dirumuskan secara matang dan melibatkan seluruh pihak terkait agar tidak berdampak pada masyarakat luas,” tandasnya. (*)