SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur terus berkembang. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga menjadi aktor kunci dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan IM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat tiga tersangka lain, yakni DW, GB, dan BH.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut peran IM sangat dominan dalam keseluruhan proses pengadaan proyek tersebut.
“IM ini diduga yang mengendalikan prosesnya, mulai dari penunjukan hingga pelaksanaan kegiatan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan lanjutan, aparat kepolisian telah memeriksa puluhan saksi guna menguatkan konstruksi perkara. Total sebanyak 55 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli dari berbagai bidang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar keterangan mengarah pada keterlibatan aktif tersangka. Bahkan, sejumlah saksi juga berasal dari unsur Badan Anggaran DPRD Kutai Timur, yang turut dimintai keterangan terkait proses penganggaran proyek.
Selain itu, pendapat ahli yang dilibatkan mencakup sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, audit kerugian negara, hingga digital forensik.
Dalam kasus ini, IM diduga menunjuk langsung pihak penyedia, yakni PT SIA, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan dalam proyek pengadaan RPU tahun anggaran 2024.
“Perusahaan yang dipilih tidak memiliki kapasitas yang sesuai. Dari situ terlihat adanya peran kuat tersangka dalam menentukan penyedia,” jelasnya.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 miliar. Namun berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,8 miliar. Sebelumnya, penyidik telah berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,09 miliar.
Dengan penetapan IM, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Meski begitu, proses hukum terhadap masing-masing tersangka dilakukan secara terpisah. Tiga tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sementara IM masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan, termasuk dari jajaran pimpinan daerah.
“Sementara ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain. Semua peran yang terungkap masih pada tersangka yang sudah ada,” tegasnya.
Meski telah menetapkan aktor utama, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya bukti tambahan guna memperkuat kasus tersebut.
“Proses pendalaman masih berjalan dan akan terus kami kembangkan,” tutupnya. (*)