Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Berau diguncang kabar memilukan setelah Unit PPA Satreskrim Polres Berau membongkar praktik kekerasan seksual sistematis di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan yang melibatkan pimpinan institusi tersebut.
BERAU, KALTIMTARANOW – Kabupaten Berau kini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus asusila yang melibatkan tokoh pendidik keagamaan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau secara resmi telah mengamankan seorang pria berinisial AM (50), yang dikenal sebagai ustaz sekaligus pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan.
Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terkait dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwati yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, tindakan keji ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan dua oknum yang berada di lingkungan pendidikan tersebut dalam waktu yang berbeda.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, kasus ini tergolong sangat kompleks karena melibatkan manipulasi psikologis yang berat terhadap korban di bawah umur. Pelaku pertama yang teridentifikasi adalah AL, seorang pekerja bangunan yang bekerja di area pondok pesantren. AL diduga telah memulai aksi amoralnya sejak Oktober 2025.
Dalam menjalankan aksinya, AL memanfaatkan situasi sepi di sekitar area kamar mandi pesantren untuk melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Modus yang digunakan AL adalah kombinasi antara pemaksaan fisik dan bujuk rayu. Untuk meredam rasa takut korban dan memastikan korban tetap bungkam, AL kerap memberikan hadiah-hadiah kecil, termasuk sebuah tasbih, yang menurut penyelidikan polisi sempat ditolak oleh korban namun dipaksakan oleh pelaku.
Penderitaan korban rupanya tidak berhenti sampai di situ. Memasuki bulan Ramadan pada Maret 2026, pimpinan pesantren berinisial AM kembali dari perjalanannya ke Pulau Jawa. Alih-alih menjalankan fungsi perlindungan sebagai orang tua asuh di pesantren, AM yang mendengar desas-desus mengenai kedekatan korban dengan AL justru memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadinya yang menyimpang.
AM memanggil korban ke ruangannya dengan dalih ingin memberikan pengobatan spiritual atau ruqyah untuk membersihkan diri korban dari pengaruh negatif. Di bawah tekanan otoritas sang ustaz, korban yang masih polos tidak memiliki kekuatan untuk menolak. Namun, ritual yang dijanjikan sebagai penyembuhan tersebut hanyalah kedok belaka. AM justru melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan alasan khilaf dan terbawa nafsu.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat penyidikan, di mana AM mengakui bahwa salah satu aksi persetubuhan tersebut dilakukan sesaat setelah waktu sahur pada 10 Maret 2026. Hal ini menunjukkan betapa hilangnya rasa hormat pelaku terhadap nilai-nilai kesucian agama yang seharusnya ia ajarkan. Penyelidikan kepolisian juga menyoroti fakta bahwa AM melakukan tindakan ini di lingkungan pesantren meskipun istrinya juga tinggal di lokasi yang sama.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga mendapatkan informasi dari seorang informan yang tidak disebutkan identitasnya. Orang tua korban yang merasa curiga kemudian melakukan pendekatan personal hingga akhirnya sang anak mengakui semua penderitaan yang dialaminya. Tanpa membuang waktu, keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Berau yang langsung direspons dengan tindakan penangkapan cepat terhadap AM dan AL.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban yang kini tengah menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam akibat pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di lingkungan institusi pendidikan berasrama guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.