Pemusnahan 10 Kg Sabu Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Berau, Polisi Ungkap Perjalanan Kasusnya

Pemusnahan 10 Kg Sabu Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Berau, Polisi Ungkap Perjalanan Kasusnya

BERAU, KALTIMTARANOW — Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Berau tidak hanya diisi dengan upacara dan kegiatan seremonial. Momen tersebut juga menjadi kesempatan Polres Berau menunjukkan hasil pengungkapan kasus besar narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 kilogram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Markas Komando Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/7/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana narkotika yang ditangani jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Surabaya.

“Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Karena itu, setelah seluruh proses hukum terpenuhi, barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Ridho.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Berau pada Senin, 16 Maret 2026. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SS alias WWN di wilayah Jalan Poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Dari hasil pemeriksaan, SS diduga berperan sebagai pengantar dalam jaringan peredaran narkotika. Modus yang digunakan yakni melalui transaksi kendaraan roda empat. SS diperintahkan seseorang berinisial MAM untuk mengambil mobil yang telah disiapkan di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Mobil tersebut diduga telah berisi narkotika jenis sabu yang kemudian akan dikirim ke sejumlah wilayah sesuai arahan. Pengiriman disebut menyasar beberapa daerah seperti Samarinda, Parepare, hingga Balikpapan, namun kendaraan belum sempat tiba di tujuan akhir.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Kijang dengan nomor polisi KT 1379 FZ yang digunakan SS, polisi menemukan 10 bungkus besar sabu yang disembunyikan di bagian pintu kanan dan kiri mobil.

“Barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah melalui proses penyidikan. Setelah mendapatkan hasil uji laboratorium dan penetapan sesuai ketentuan, dilakukan pemusnahan agar tidak kembali disalahgunakan,” ujar Kapolres.

Dalam proses pemusnahan, sabu tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam air rebusan yang telah dicampur detergen. Setelah tidak dapat digunakan kembali, cairan hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Berau juga mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah menangani 56 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 72 orang. Dari jumlah tersebut, 63 tersangka merupakan laki-laki dan 9 lainnya perempuan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut mencapai 20.165,29 gram sabu, empat butir kapsul inex, serta dua butir pil happy five. Dari seluruh pengungkapan itu, kepolisian memperkirakan telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 100 ribu jiwa. (zhr/red)

You might also like
Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Vonis Chromebook, Nadiem Makarim di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

19 Tim Alumni Turun ke Lapangan, MAN Generation Cup 2026 Jadi Simbol Reuni Besar Keluarga MAN Berau

19 Tim Alumni Turun ke Lapangan, MAN Generation Cup 2026 Jadi Simbol Reuni Besar Keluarga MAN Berau

Gelar MAN Berau Generation Cup 2026, Alumni dan Siswa Bersatu Dalam Semangat Sportivitas

Gelar MAN Berau Generation Cup 2026, Alumni dan Siswa Bersatu Dalam Semangat Sportivitas

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Bankeu Kaltim Rp222 Miliar Masuk APBD Berau 2026, Pemanfaatan Tunggu Keputusan Gubernur

Musda KNPI Berau Segera Digelar, Tingginya Minat Pemuda Dinilai Jadi Sinyal Positif Regenerasi Organisasi

Musda KNPI Berau Segera Digelar, Tingginya Minat Pemuda Dinilai Jadi Sinyal Positif Regenerasi Organisasi

Warga Titip Harapan Baru kepada Parsudi di LPM Gunung Panjang

Warga Titip Harapan Baru kepada Parsudi di LPM Gunung Panjang