SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur melontarkan kecaman tegas atas dugaan tindakan intimidatif dan represif yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi 21 April 2026 di area Kantor Gubernur Kaltim.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar insiden lapangan, melainkan bentuk nyata penghambatan kerja jurnalistik yang berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden terjadi di dua titik berbeda dan melibatkan empat jurnalis. Di dalam kompleks kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami perlakuan intimidatif. Telepon genggamnya disita, dan materi liputan yang tersimpan di dalamnya disebut dihapus secara paksa.
Di lokasi lain, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), serta Zulkifli Nurdin (Vonis.id) mengalami hambatan saat menjalankan peliputan di area luar kantor gubernur yang sejatinya merupakan ruang publik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, yang menilai kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa mekanisme perlindungan bagi jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) oleh Dewan Pers.
“Jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, turut menyoroti aspek hukum dari kejadian tersebut. Ia menyebut penghalangan kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pelaku bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menilai kejadian ini sebagai sinyal bahaya bagi keberlangsungan kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum dan preseden buruk,” ujarnya.
Desakan Koalisi Pers Kaltim dengan merespons kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, antara lain:
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, mereka mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun pembatasan akses terhadap informasi. (*)